Ombudsman Awasi ASN yang Ikut Pilkada

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida mengatakan, pihaknya bakal mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti penjaringan pilkada pada November 2024 mendatang. Khususnya dalam menjalankan tugas pokok sebagai penyelenggara pelayanan publik.

“Kalau kita lihat dari etika pelayanan publik, yang paling prinsip adalah penyelenggara pelayanan harus meminimalisir sedemikian rupa terkait konflik kepentingan,” katanya saat di Kantor Ombudsman Jateng, Rabu (15/5/24).

Dia juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawai Daerah (BKD) untuk mengkaji masalah ini. “Ini baru menyatakan maju Pilkada, belum mencalonkan dan belum tentu dicalonkan. Ini yang kami dorong kepada BKD untuk segera memformulasikan regulasi bersama BKN, karena ini kebijakan kepegawaian di pusat,” jelas Farida.

Di luar itu, pihaknya tentu menghormati hak politik seluruh warga negara. ASN juga boleh mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun yang terpenting selama masih menjabat tidak melupakan tugas pelayanan publik.

“Hal yang juga perlu ditekankan adalah kita menghormati hak politik seseorang untuk mencalonkan dan dicalonkan. Tidak kemudian membatasi, tidak. Kita hanya memastikan meyakinan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan normatifnya,” tandas Farida

Diketahui, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan turut mulai merapat ke sejumlah partai politik (Parpol).

Iswar Aminuddin sudah mendaftar sebagai bakal calon wali kota melalui empat partai. Yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, PSI, dan Partai Gerindra. Adapun Ade Bhakti mendaftar bakal calon wali kota melalui PDI Perjuangan.

Menanggapi hal itu, Siti mengingatkan kepada Sekda dan Sekretaris Damkar Kota Semarang jangan sampai penjaringan yang dilakukan pada Pilkada 2024 mengganggu sektor pelayanan publik. Pasalnya di dalam politik sangat rawan konflik kepentingan.

“Kita tinggal menilai apakah nanti proses seperti itu berdampak pada pelayanan publik, termasuk dalam hal tadi konflik kepentingan. Karena konteksnya juga calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari PNS, karena tugas penyelenggara pelayanan publik, tidak boleh ada konflik kepentingan, tidak boleh membeda-bedakan,” bebernya.

Sebagai informasi, menurut UU, selama belum memasuki masa tahapan Pemilu, ASN tidak wajib mundur. Dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan, pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. (luk/gih)