Jepara  

Pimpinan DPRD Jepara Sayangkan Kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno mengaku prihatin dengan Presiden RI, Joko Widodo. Hal itu karena presiden telah meneken PP no 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.

Pihaknya menyayangkan, karena dalam PP tersebut tertuang poin berupa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, pendidikan, dan budi luhur.

Astaghfirullah, seperti kehilangan nalar warasnya. Bagaimana bisa seorang pemimpin negara menyetujui kebijakan yang jauh dari kaidah norma, agama, dan pendidikan,” papar Pratikno kepada Joglo Jateng, Rabu (7/8/24).

Baca juga:  KPU Jepara Mempersilahkan Masyarakat Memberi Masukan DPS

Bagi dia, semestinya peraturan penyediaan alat kontrasepsi peruntukannya bukan usia anak, melainkan dewasa. Sehingga Pratikno miris dan irasional apabila siswa sekolah diberi payung hukum.

Berangkat dari hal tersebut, ia mempertanyakan hadir dan tidaknya seorang ahli dalam pembuatan PP Kesehatan. Lalu ia berharap supaya Presiden Jokowi dapat merevisi dan jangan gegabah meneken suatu peraturan berikutnya.

“Lebih baik PP (Kesehatan) itu direvisi karena berbahaya bagi usia sekolah. Dimohon kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak terburu-buru merealisasikan kebijakan kesehatan terbaru tadi,” tegas dia.

Baca juga:  Meriah! Ribuan Pelajar Jepara Ikuti Karnaval Budaya HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP no 28 tahun 2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Sementara, pada ayat (2) tertulis, pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Baca juga:  Gus Nung Terpilih Sebagai Ketua Hapkido Jepara Secara Aklamasi

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” bunyi Pasal 103 ayat (3). (map/fat)