Opini  

Kenapa Harus Jatman?

Oleh: Alex Fauzan

BEBERAPA minggu terakhir masyarakat nahdliyyin disajikan “keramaian” surat menyurat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan salah satu banomnya, Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh al Mu’tabaroh an Nahdliyyah (Jatman). Salah satu Badan Otonom (Banom) yang beranggotakan para kiai sepuh ahli tarekat dan para mursyidin, yang memfokuskan kegiatan khidmahnya pada kegiatan kegiatan pembersihan hati dan penyucian jiwa.

Tidak jarang kita temui para mursyid 24 jam membuka pintu rumahnya untuk melayani masyarakat. khidmah para guru mursyid tarekat kepada masyarakat sangat luar biasa. Beliau semuanya memikirkan sekaligus berperan aktif berkaitan dengan solusi dan penyelesaian terhadap permasalahan sosial, seringkali dikerjakan dan dilakukan tanpa harus ada Surat Keputusan (SK), Surat Tugas atau apapun itu. Para mursyid di dalam organisasi Jatman seperti menyadari betul jika ulama adalah pewaris para Nabi, para beliau bertugas tegak lurus – mengikuti jejak langkah Nabi Agung Muhammad SAW sebagai “perawat” umat, Rahmatan Lil Alamiin.

Ada 3 hal yang bisa kita catat:
1. PBNU dalam surat menyuratnya dengan Jatman mengindikasikan bahwa Banom Jatman sudah illegal karena masa khidmah nya telah habis di 2023. Masa khidmah Jatman secara periodik merupakan putaran 5 tahunan yang akan diperbaharui melalui mekanisme organisasi dengan kegiatan bernama Muktamar Jatman.

2. Telat satu tahun mengadakan muktamar, PBNU melalui suratnya yang di tanda tangani oleh Wakil Ketua Tanfidz dan Wakil Sekertaris. Awalnya mengundang 24 idarah wustho (pengurus wilayah) Jatman se Indonesia tanpa melibatkan Idarah Aliyah (Pengurus Pusat Jatman), surat ini kemudian direvisi akibat daripada desakan dari berbagai pihak untuk juga mengundang Idarah Aliyah.

3. Banom Jatman yang dipimpin Habib Luthfi ibn Ali ibn Yahya berperiode sejak 2018 dan sedianya akan selesai di 2023, dan kewajiban organisasi adalah mengadakan kegiatan muktamar di tahun 2023. Mengingat dan menimbang adanya pilpres di tahun 2024, maka Rais ‘Aam Jatman Habib Luthfi mengambil sikap dan memutuskan untuk mengadakan muktamar di tahun 2024, setelah pemilihan presiden.

Jika memang Rais ‘Aam Jatman Habib Luthfi tidak lagi menjabat akibat daripada keputusan bijak beliau memundurkan muktamar dimana keputusan ini diambil dalam konteks menjaga kondusifitas organisasi agar tidak terjebak arus politisasi, maka ..

Terbitlah sebuah pertanyaan bagaimana dengan masa khidmah Banom Pengurus Pusat GP Ansor yang berakhir di 2020 dan kemudian baru berkongres di 2024 ini?. Selain itu ada juga Banom Muslimat NU yang berakhir di 2021. Dan sebagaimana kita ketahui bersama sampai hari ini untuk kondisi terkait kedua Banom itu dari PBNU seolah tidak terjadi apa-apa.

Sebenarnya yang terjadi pada Jatman itu hal yang biasa jika melihat dari kondisi banom yang lain. Apabila yang dipermasalahkan terkait administrasi bisa diselesaikan dengan baik-baik. Nyatanya kan adanya pengunduran jadwal Muktamar Jatman untuk kemaslahatan umat yang lebih luas. Sejatinya organisasi keagamaan dibentuk untuk memberikan kedamaian dan ketenteraman bagi umat.

Jika kemudian yang terjadi adalah Banom Jatman di caretaker oleh PBNU, ada apakah gerangan ?
Meminjam istilah dari Pak Pramoedya Ananta Toer, Adil sejak dalam Pikiran itu memang sulit.

Terakhir, penulis berharap dalam doa, semoga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dan banom-banomnya dapat terus berkhidmah kepada masyarakat, Organisasi NU dapat menghadirkan solusi terhadap permasalahan yang relevan, Bukan menambah kegaduhan dan permasalahan serta pertikaian. (*)