PTPS untuk Pilkada Jateng Mulai Dilantik

SUASANA: Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Bawaslu Jateng, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Jawa Tengah mulai melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Pelantikan dilakukan pada 3-4 November 2024 di masing-masing kecamatan.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin mengatakan, sesuai ketentuan, yang memilih, menetapkan, dan melantik Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan. Jumlah Pengawas TPS di Jawa Tengah sebanyak 56.812. Hal ini sesuai dengan jumlah TPS di Jawa Tengah. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.

“Setelah pengawas TPS dilantik Bawaslu Jawa Tengah berharap agar mereka segera menyesuaikan diri untuk mempelajari ketentuan-ketentuan, memahami ketentuan-ketentuan terutama terkait dengan pemungutan dan juga penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (3/11/24).

Baca juga:  Harris Sentraland Semarang Hadirkan Promo Akhir Tahun, Diskon Kamar hingga Pesta Malam Tahun Baru

Pelantikan Pengawas TPS dilakukan secara khidmat dengan berbagai prosesi. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan SK, pembacaan kata-kata pelantikan, pengambilan sumpah janji, penandatangan berita acara, penandatangan pakta integritas dan lain-lain.

Setelah dilantik, kata Rofiuddin, Panwaslu Kecamatan langsung melakukan pembekalan atau bimbingan teknis kepada para Pengawas TPS. Materi yang diberikan lebih pada orientasi tugas, memahami tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas TPS dalam pemilihan. Selain itu, juga ada materi terkait dengan kode etik, pengawasan, pelaporan Form A, SIWASLIH dan lain-lain.

Pembekalan kepada Pengawas TPS tidak hanya sekali, tetapi minimal dua sampai tiga kali. Nantinya, Pengawas TPS juga diberi pembekalan terkait dengan teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan 2024. Pengawas TPS harus tahu bagaimana pengawasan dilakukan.

Baca juga:  6 Petugas KPPS di Jateng Meninggal Dunia, KPU Berikan Santunan Rp 36 Juta

Bawaslu Jawa Tengah menginstruksikan kepada Pengawas TPS agar bekerja profesional, mengamati kode etik, independen, mandiri dan netral. Tak boleh ada Pengawas TPS yang memihak kepada pasangan calon tertentu.

“Kami juga berharap agar pengawas TPS yang sudah dilantik bekerja secara profesional, independent, netral tidak boleh memihak kepada pasangan calon tertentu,” jelasnya.

Bawaslu Jateng juga berharap agar publik mengawasi keberadaan pengawas termasuk pengawas TPS. Jika ada yang melakukan pelanggaran dapat dilaporkan ke pengawas terdekat.

“Kami juga berharap masyarakat ikut mengawasi kinerja pengawal TPS yang memang diberi amanah untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pemilihan 2024. Kalau misalnya masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas TPS, maka bisa menyampaikan ke pengawas terdekat atau ke Bawaslu seluruh Jawa Tengah,” harapnya.

Baca juga:  Disdik Kota Semarang Beri Ruang Berekspresi melalui Gebyar PAUD

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan melakukan berbagai tahap untuk pembentukan Pengawas TPS. Pendaftaran dan penerimaan berkas telah dibuka sejak 12 sampai 28 September 2024. Panwaslu Kecamatan melakukan berbagai tahapan untuk pembentukan PTPS. Ada penelitian administrasi hingga seleksi wawancara. (luk/adf)