PATI, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memetakan ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemetaan ini dilakukan mulai tanggal 10 hingga 15 November 2024 lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas (Kordiv P2H) Bawaslu Pati, Zaenal Abidin mengatakan, pemetaan TPS rawan tersebut diambil hasil Pemilu 2024 lalu. Yakni dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator yang diambil dari 406 kelurahan/desa di 21 kecamatan di Kabupaten Pati yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Bawaslu mencatat TPS rawan. Data kami ambil dari PKD dibantu oleh Panwascam. Ini juga instruksi Bawaslu RI bahwa kita memetakan TPS rawan berdasarkan Pemilu 2024. Variabel kita update. Ada delapan variabel,” jelas dia.
Ia menjelaskan, variabel dan indikator potensi TPS rawan salah satu yakni penggunaan hak pilih. Misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak memenuhi syarat.
“Variabel yang paling tinggi, pasca penetapan DPT itu data yang TMS, meninggal, alih profesi, pindah keluar dan pindah. Ini mempengaruhi DPTb atau pemilih pindahan. Kita temukan adanya potensi pemilih DPK artinya pemilih tambahan yang sudah memenuhi syarat tapi saat coklit tidak masuk,” jelas dia.
Lebih lanjutnya, variabel dan indikator lainnya yakni terkait keamanan (riwayat kekerasan seperti intimidasi), politik uang, politik sara, netralitas, logistik (riwayat kerusakan), lokasi TPS (rawan konflik ataupun bencana), dan gangguan jaringan internet dan listrik.
“Ada beberapa TPS yang rawan bencana. Ada satu TPS yang terkendala aliran listrik. ada 25 TPS di Gembong, Cluwak, Kayen terkendala jaringan internet di lokasi,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mencatat ada sejumlah TPS yang memiliki disabilitas. Sehingga perlu menyiapkan fasilitas dan memprioritaskan pemilih disabilitas yang jumlahnya sekitar 1.204 tersebar di wilayah Winong, Tayu dan Pati.
Kemudian, berdasarkan riwayat Pemilu 2024, Bawaslu Pati juga mencatat ada 9 TPS yang melakukan penghitungan suara ulang (PSU). 9 TPS itu berada di Kecamatan Gembong, Pucakwangi dan Tlogowungu.
“Ada TPS yang mempunyai riwayat penolakan pemungutan suara. Ada di Tlogowungu. Ada KPPS yang anggotanya tak sepakat dilakukan di tempat tersebut maka adanya pergeseran. Ada 1 petugas KPPS yang berkampanye salah satu paslon. Ini riwayatnya kemarin. Ini kita melakukan pengawasan terus agar netralitas terjaga,” pungkasnya. (lut/fat)