Jepara  

Hanya Jepara dan Kota Semarang yang Terapkan UMSK

AKSI: Para buruh saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, belum lama ini. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Jepara 2025 resmi ditapkan. Upah tersebut diberlakukan pada 1 Januari 2025. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.

Dalam surat putusan, kenaikan UMK 2025 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sama, yaitu 6,5 persen dari nilai UMK 2025. Namun, untuk UMSK, hanya dua daerah yang memberlakukan, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Adapun rincian besaran UMK Jepara tahun 2025, yaitu Rp 2.610.224,00. Sedangkan, untuk UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor, di mana besaran kenaikannya sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca juga:  Tinjau Jalan, Pj Bupati Jepara Usulkan Betonisasi ke Pemerintah Pusat

Delapan sektor tersebut yaitu Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kode KBLI 29300, nilai UMSK-nya sebesar Rp 2.949.553,00.

Kemudian industri pakaian jadi atau konveksi dari tekstil dengan kode 14111, industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi dengan kode 15121, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan kode 15201, industri sepatu olahraga dengan kode 15202, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri dengan kode 15203, besaran UMSK-nya yaitu Rp 2.871.246,00. Kemudian, industri rokok putih dengan kode 12012 dan industri rokok lainnya dengan kode 12019, besaran UMSK-nya Rp 2.792.940,00.

Baca juga:  Antisipasi Balap Liar, DPRD Jepara Dorong Sirkuit Rakashima Segera Diselesaikan

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiaji menyampaikan, besaran nilai UMK dan UMSK Jepara yang telah ditetapkan, sebelumnya sudah melewati proses pembahasan di Dewan Pengupahan Jepara.

“UMK dan UMSK Jepara sudah ditetapkan, sesuai regulasi dan aturan kepada bapak Pj Gubernur. UMK-nya naik sebesar 6,5 persen, dan UMSK yang ditetapkan sesuai dengan KBLI,” katanya saat ditemui di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Kamis (19/12/24).

Sementara itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, meskipun dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang mengusulkan UMSK, namun besaran UMSK di Jepara menurutnya tetap lebih rendah dari Kota Semarang. Usai ditetapkan secara resmi, ia berharap apabila terdapat hal-hal yang tidak memuaskan bagi beberapa pihak, bisa diselesaikan dengan baik dan bijaksana.

Baca juga:  Awak Media Diajak Diseminasi Pelayanan RSUD Kartini

“Nilai UMSK di Jepara ini yang penting masih kurang salah satunya dari Semarang. Harapannya InshaAllah Jepara lebih baik. Tapi kalau ada satu hal yang perlu dibicarakan, dibicarakan dengan arif dan bijaksana,” katanya. (oka/gih)