SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman Jawa Tengah masih menerima aduan terkait penggalangan dana di sekolah yang tidak sesuai dengan prosedur maupun peruntukannya. Menurut Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, hal ini tidak boleh lolos dari pengawasan karena berpotensi menciptakan praktik-praktik korupsi.
“Sejumlah penggalangan dana tersebut berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar (pungli),” kata Siti Farida saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.
Ia juga menyebutkan bahwa Ombudsman masih menemukan lewat aduan dari masyarakat terkait dengan penjualan buku ajaran yang tidak diperbolehkan. Menurut Farida, penjualan buku dan seragam untuk sekolah negeri seharusnya tidak diperbolehkan. Namun, kenyataannya Ombudsman masih menerima laporan bahwa masih ada kegiatan-kegiatan yang mengarah ke sana.
Farida menegaskan bahwa pentingnya mengedukasi kepada pihak orang tua atau wali murid bahwa sekolah negeri sendiri sudah biayai oleh negara dan cukup besar jumlahnya dari APBN.
“Walaupun sebagian orang tua masih beranggapan bahwa sekolah juga membutuhkan biaya,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa Ombudsman dan KPK telah sepakat bahwa sumbangan di sekolah-sekolah yang mengarah kepada pungutan harus betul-betul dicermati.
“Karena begitu ada aliran dana di sebuah instansi yang bukan bersumber dari APBD, maka bisa dipastikan uang tersebut berpotensi disalahgunakan,” jelasnya.
Maka dari itu, Ombudsman bersama KPK akan mencermati betul bahwa penempatan-penempatan kepala sekolah, apakah ada kaitannya dengan praktik-praktik tersebut. Pada kesempatan itu, Farida juga mencotohkan bahwa seperti kasus yang pernah terungkap sebelumnya, untuk menempati jabatan tertentu harus menyediakan sejumlah uang.
“Ketika praktik tersebut ada pembiaran dan lepas dari pengawasan, bukan tidak mungkin akan terjadi praktik-praktik yang tidak sesuai,” tandasnya. (luk/adf)