JEPARA, Joglo Jateng – Anggaran perjalanan dinas (perdin) Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2025 akan terpotong sekitar Rp 19,5 miliar atau 50 persen dari anggaran yang direncanakan sebelumnya. Pemotongan ini akibat efisiensi yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pemotongan tersebut mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Hasanuddin Hermawan, menjelaskan bahwa jumlah pemotongan tersebut berdasarkan identifikasi anggaran perjalanan dinas yang dilakukan pihaknya, dengan efisiensi sebesar 50 persen, sesuai data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Awalnya, perjalanan dinas dianggarkan sebesar Rp 39 miliar. Namun, anggaran ini akan diefisiensi hingga 50 persen,” jelas Hasan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Ia menyampaikan bahwa pemotongan ini telah diinformasikan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat menyiasati kebijakan tersebut. Setiap perjalanan dinas harus dilakukan secara efektif dan efisien semaksimal mungkin.
“Misalnya, untuk perjalanan dinas ke Solo, jika memungkinkan, gunakan travel tanpa driver. Ini salah satu bentuk efisiensi yang kita lakukan,” ungkapnya.
Hasan juga menyarankan agar pegawai, seperti dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, bisa mengurangi jumlah peserta dari dua orang menjadi satu orang.
Kemudian menurutnya, ada beberapa perangkat daerah yang memiliki banyak tugas perjalanan dinas. Seperti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, berupa program kunjungan ke sekolah-sekolah yang menggunakan anggaran perjalanan dinas.
Akibatnya, target peningkatan literasi di kalangan anak-anak sekolah menjadi sulit tercapai. Untuk itu, Hasan berharap kepada Diskarpus untuk menyiasati keterbatasan ini dengan tetap menjaga tingkat literasi anak-anak.
“Intinya, setiap perangkat daerah harus melakukan efisiensi melalui mekanisme masing-masing,” tuturnya.
Sementara itu, terkait sisa 50 persen anggaran yang belum terpakai, Hasan belum dapat memastikan alokasinya karena hingga saat ini belum ada petunjuk turunan dari pemerintah pusat. (oka/gih)