Pemkab Pemalang akan Tindak Cafe dan Tempat Hiburan Tanpa Izin Usaha

TEGAS: KasatpolPP Akhmad Hidayat bersama para pengurus dan anggota Aliansi Pantura Bersatu, saat akan menyegel sementara Buzz Karaoke, Kamis (13/2). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Bersama para anggota Aliansi Pantura Bersatu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Satpol PP Kabupaten Pemalang berjanji akan menindak tegas semua oknum pemilik cafe dan tempat hiburan yang belum memiliki izin usaha yang jelas. Salah satunya yaitu Buzz Karaoke yang telah diberikan peringatan agar segera melakukan proses perizinan, jika tidak maka akan ditutup atau dibekukan sesuai dengan aturan.

Kasatpol PP Pemalang Akhmad Hidayat mengatakan, pihaknya sebagai aparat penegak peraturan daerah (Perda) akan menindak tegas bagi para oknum pemilik tempat hiburan ataupun cafe yang tidak memiliki izin usaha yang jelas. Terutama dalam peredaran minuman beralkohol (minol) yang harus memiliki izin edar ketat dari pemerintah.

“Kita berkomitmen melakukan penindakan tegas kepada oknum pemilik cafe ataupun tempat hiburan yang tidak memiliki izin atau belum mengurus perizinan. Ini penting untuk mengawasi peredaran minol, jadi tidak sembarang tempat bisa menjualnya,” terangnya, belum lama ini.

Salah satu ketegasan yang akan dilakukan yaitu dengan penutupan atau penyegelan tempat yang terbukti melanggar aturan. Berdasarkan Perda Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dengan demikian, maka pada Kamis (13/2) kemarin, pihaknya bersama para pemuda Aliansi Pantura Bersatu sepakat agar Buzz Karaoke tidak beroperasi sementara waktu dan mengurus izin pelaksanaan.

Selain itu, jelang pelaksanaan puasa pada Ramadan 1446 H yang jatuh kurang lebih dua pekan ke depan, pihaknya akan melakukan rapat bersama para pemilik tempat hiburan, cafe dan warung Makan. Hal ini dilakukan agar mereka menghormati pelaksanaan ibadah puasa dengan membatasi jam operasional dan hiburan malam sementara waktu tidak beroperasi.

“Rapatnya pada 19 Februari, kita mengundang semua pihak dari pemilik tempat hiburan, cafe, warung makan dan UMKM sekitar alun-alun, agar menghormati dan membatasi jam operasional bahkan ditutup sementara. Kita saling menghormati pada saat Ramadan,” pungkasnya.(fan/sam)