PURWOREJO, Joglo Jateng – Untuk memberikan kenyamanan pada pasien tanpa memandang kelas, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan, mengeluarkan aturan kebijakan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 59/2024 tentang Penetapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Aturan tersebut akan diterapkan secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang. Ada 12 indikator atau kriteria dalam KRIS yaitu, komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. Ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur nakas (meja kecil) per tempat tidur, temperatur ruangan (ruangan ber-AC) serta pembagian ruang rawat.
Indikator lainnya meliputi kepadatan ruangan (jumlah tempat tidur/TT), tirai partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap. Lalu kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas dan indikator terakhir penilaian outlet oksigen.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Tjitrowardojo, dr Nunik Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya telah berbenah untuk menuju KRIS sejak tahun 2024 lalu. “RSUD Tjitrowardojo sudah siap menerapkan KRIS. Dari tahun kemarin (2024) sudah berbenah menuju KRIS. Saat kredensial dengan pihak BPJS, RS Tjitrowardojo sudah ada perbaikan dari tahun sebelumnya. Tahun ini tinggal penyempurnaan. RSUD Tjitrowardojo siap melaksanakan KRIS 30 Juni mendatang,” tutur dr Nunik di kantornya, Jumat (21/02/2025).
Rumah sakit milik Pemkab Purworejo itu menyediakan 210 tempat tidur untuk memenuhi layanan KRIS. Semua kamar wajib ikut KRIS yakni kelas 1, 2, 3 dan VIP serta VVIP. KRIS dikecualikan untuk ruang intensif (ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU), ruang perinatologi (perawatan bayi baru lahir), kemudian bangsal kejiwaan dan ruang isolasi. (mrn/rds)










