JEPARA, Joglo Jateng – Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jepara purna tugas per 1 Maret 2025. Pelepasan tugas ini, ditandai dengan penyerahan Surat Keterangan (SK) pensiun oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko di Gedung Ratu Shima Jepara, Kamis (27/2/25).
Edy memberi pesan kepada para pensiun untuk turut serta mensosialisasikan kepada masyarakat agar aktivitas tongtek selama bulan Ramadhan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan tujuannya, yaitu membangunkan warga untuk sahur. Selain itu, masyarakat Jepara diharapkan saling mengingatkan agar tongtek yang dilakukan di lingkungan masing-masing dapat berlangsung dengan sehat.
“Mohon kepada Bapak/Ibu dan warga lainnya untuk ikut menyosialisasikan agar tongtek dilakukan dengan baik. Jangan sampai jam dua belas malam sudah ada tongtek, karena itu bisa mengganggu orang yang ingin beristirahat,” ungkapnya.
Edy menjelaskan bahwa meskipun purna tugas mulai 1 Maret 2025, para penerima SK akan berstatus sebagai pensiunan PNS, mereka biasanya tetap memiliki posisi khusus dalam masyarakat. Oleh karena itu, mereka diminta untuk mengajak masyarakat agar benar-benar memahami pentingnya tongtek yang sehat.
Salah satu hal yang perlu diwaspadai, kata Edy, adalah fenomena perang air. Terkadang, peserta tongtek membawa plastik berisi air untuk saling lempar saat bertemu dengan rombongan tongtek lainnya. Tahun lalu, terjadi insiden di mana perang air berkembang menjadi pertengkaran, karena yang dilempar bukan hanya air, tetapi juga benda lain.
“Apalagi jika sampai terjadi perkelahian di tengah suasana yang religius. Ini sangat disayangkan dan harus kita cegah. Bapak/Ibu sebagai pensiunan PNS dapat mengajak masyarakat untuk mengantisipasi hal ini,” tambahnya.
Dalam pelepasan ini dihadiri, Asisten Administrasi Sekda Jepara Ronji, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sridana Paminto, dan Wakil Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Nanang Wahyudi.
29 PNS yang menerima SK dan akan memasuki masa pensiun per 1 Maret 2025 terdiri dari 24 orang tenaga pendidikan, 1 orang tenaga kesehatan, dan 4 orang tenaga fungsional umum. (oka/gih)










