Ombudsman Jateng Buka Posko Aduan Program Pemutihan Pajak

Siti Farida, Kepala Ombudsman Jateng. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

Di sisi lain, Farida mengaku bahwa pihaknya telah menerima satu laporan dari warga Tegal. Adapun aduan yang diterima terkait dengan kesulitan dalam hal adminitrasi. Hingga kini pihaknya tengah mandalami laporan tersebut.

“Nah, ini kemarin sudah ada masyarakat yang menyampaikan laporan ke Ombudsman untuk pelayanan di Samsat Tegal. Ya, masih sifatnya umum ya masih kami dalami tapi intinya dari pelapor masih menyampaikan adanya kendala dan kesulitan,” ungkanya.

Disinggung terkait lokasi posko aduan, Farida enggan memberikan informasi terlebih dahulu. Namun dapat dipastikan lokasi posko berada di salah satu Samsat Kota Semarang.

“Posko fisiknya baru pekan depan, nanti dulu kalau kita bocorin nanti mereka siap-siap. Jadi untuk samsat dari Kota Semarang akan kita awasi. Nah, mungkin akan melakukan pemeriksaan tertutup juga,” bebernya.

Bagi masyarakat di luar Kota Semarang, Farida meminta masyarakat untuk melapor melalui akun media sosial Ombudsman Jateng, atau bisa menghubungi call center 08119983737.

“Sebelum kami membuka Posko pun masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui akun kami atau melalui WA Center 0811-998-3737,” tandasnya. (luk/adf)