Selain masalah jalan rusak, Ombudsman juga menerima aduan maraknya permintaan sumbangan dari pihak sekolah negeri ke siswa yang berpotensi menjadi pungutan liar (pungli). Namun, ia tidak menyebut mana saja lokus kasus tersebut.
Adapun bentuk penarikan dana di lingkungan satuan pendidikan negeri yang tidak sesuai prosedur ini meliputi penjualan buku materi untuk siswa, studi wisata, dan lain-lain. Menurut Farida, permintaan sumbangan disebabkan adanya persepsi yang salah. Sekolah menganggap pendidikan tidaklah murah. Sehingga meminta sumbangan ke siswa karena merasa APBD atau APBN kurang untuk pembangunan dan pengembangan sekolah.
“Kemudian, karena pendidikan dipahami tidak murah, maka sekolah meminta sumbangan ke masyarakat, pemahamannya begitu. Padahal kalau bicara layanan dasar itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya.
Selain bidang infrastruktur dan pendidikan, laporan lain yang masuk ke Ombudsman Jateng juga terkait pelayanan di kepolisian, bidang agraria dan pertahanan, dan sejumlah sektor pelayanan publik lainnya. (luk/adf)










