Sementara itu, Bintara Urusan (Baur) STNK Samsat Kendal Bripka Muhammad Latif Udianto membenarkan bahwa pemutihan kali ini berlaku untuk semua keterlambatan asal masih aktif atau belum diblokir.
“Program pemutihan pajak kendaraan seperti yang saat ini berlaku termasuk jarang ada. Ini belum tentu ada, bisa 20 tahun sekali baru ada. Jadi, silakan dimanfaatkan program dari Pak Gubernur Jateng ini untuk menyelesaikan semua keterlambatan pajak kendaraan,” kata Latif.
Dia berharap, dengan adanya program yang sangat membantu itu, masyarakat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan yang dimilikinya. Sehingga tidak ada lagi kendaraan yang tidak dibayar pajaknya.
Salah seorang pembayar pajak, Saddam, warga Rowosari, Kendal mengaku sangat senang dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Dia yang mengurus pajak sepeda motornya yang sudah menunggak tiga tahun, hanya membayar pajak tahun berjalan saja.
“Jadi aslinya total pajak yang harus saya bayar sekitar Rp800.000 lebih. Dengan adanya pemutihan ini, saya hanya membayar Rp365.000, karena yang harus saya bayar hanya pajak tahun berjalan ini, pajak tiga tahun sebelumnya bebas. Hanya bayar tunggakan Jasa Raharja per tahun Rp35.000,” ungkapnya. (ags/adf)










