Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan bahwa modus yang digunakan cukup rapi. Pelaku masih menyimpan kunci ganda toko, yang seharusnya dikembalikan setelah berhenti bekerja. Ia masuk ke dalam toko, membuka brankas, dan membawa kabur 31 iPhone.
”Tak hanya itu, pelaku juga mereset sistem CCTV untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Namun, upaya itu tak berhasil mengecoh polisi. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, BCN berhasil ditangkap di rumahnya di Bogor pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Dirinya mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau pelaku usaha agar memperketat sistem keamanan, terutama setelah adanya pergantian personel.
”Kini pelaku telah diamankan di Polres Kudus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (adm).










