Padahal menurut Tardi, ada aturan yang menyebut jika lahan hijau dialihfungsikan, maka harus ada lahan pengganti lima kali lipat dari lahan yang dipakai.
“Kalau di aturan Perda itu jelas, katakan kalau satu hektar gantinya lima hektare. Tetapi sampai hari ini kami belum mendapatkan jawaban konkret dari dinas terkait. Khususnya tim sembilan yang memutuskan dari sawah itu menjadi perumahan,” tandasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kendal harusnya mengambil langkah sesuai dengan Perda terkait Sawah Lestari yang sudah di sepakati dan disahkan.
“Persawahan ada dua fungsi. Yang pertama untuk menghasilkan pangan dan kedua untuk tangkapan air banjir. Kalau itu nanti dibuat rumah semua, otomatis yang tadinya untuk menyimpan air hujan akan diurug tanah sehingga air hujannya akan ke kampung-kampung dan di Kendal banjirnya makin parah,” imbuh Tardi.
Terpisah, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan, terkait banyaknya sawah dengan status lahan hijau yang dipaksakan menjadi lahan perumahan, pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Kita akan cek itu prosesnya bagaimana. Karena harus merubah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, Red.). Dan RTRW itu punya konsekuensi hukum. Kita akan cek di mana, daerah mana, kita akan lihat perumahan yang tidak sesuai tata ruang,” tegas Wabup Benny. (ags/adf)










