Opini  

Perlukah Transformasi Perubahan Sistem Pelaporan Pajak di Indonesia ?

Munculnya Coretax

Setelah berjalan cukup lama,pemerintah melakukan evaluasi mengenai sistem DJP Online. Hingga, ditemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki demi peningkatan sistem pemungutan pajak yang ada.  Hal ini pun tertuang pada tahun 2018 dengan munculnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Salah satu pembaruan sistem tersebut adalah Coretax DJP. Coretax merupakan bentuk peningkatan sistem, dari yang sebelumnya merupakan sistem aplikasi dasar kemudian ditingkatkan menjadi super apps. Adanya pembaruan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pelaporan pajak yang lebih relevan dengan kebutuhan yang ada. Coretax mulai di implementasikan dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024. Pada PMK tersebut wajib pajak dapat mengakses semua ketentuan mengenai sistem Coretax. Berdasarkan Perpres di atas, terdapat beberapa tujuan dibuatnya Coretax:

  • Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
  • Membangun sinergi yang optimal antar lembaga.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Meningkatkan penerimaan negara.

Beberapa poin penting keharusan untuk melakukan peningkatan sistem dari DJP Online menjadi sistem Coretax, yaitu:

DJP OnlineCoretax
Aplikasi teknologi konvensionalTeknologi terbaru, Cloud Computing, AI, Big Data
Integrasi terbatasIntegrasi komprehensif
Single Login untuk beberapa layanan perpajakanMultiple login untuk setiap layanan yang berbeda
Otomasisasi terbatas pada fitur tertentuOtomasisasi proses dan perhitungan pelaporan lebih lengkap
Menggunakan E-FIN dengan eror akses yang cukup tinggiMenggunakan email atau nomor telepon dengan akses yang lebih mudah
Sistem keamanan dengan kode verifikasi E-FINSistem keamanan dengan sistem enkripsi yang lebih menyeluruh
Kemampuan analisis data terbatasKemampuan analisis lebih baik dengan sistem Big Data untuk pengawasan kepatuhan pajak
Kemampuan penyesuaian pelaporan terbatasPenyesuaian laporan lebih lengkap sesuai dengan karakteristik unik perpajakan
Sertifikat elektronik terbatasSertifikat digital untuk seluruh pengguna

 

Setelah mengetahui detail Coretax dan perbedaannya dengan sistem sebelumnya, Perlukah transformasi perubahan sistem pelaporan pajak di Indonesia ?

Apabila kita melihat dari sudut pandang sistem informasi, maka langkah yang diambil Pemerintah sudah sangat tepat. Hal itu dikarenakan kemajuan sistem informasi saat ini memang sudah sampai pada erasuper apps, sedangkan sistem pelaporan pajak sebelumnya masih menggunakan aplikasi dasar. Super apps adalah sistem informasi atau aplikasi yang dapat menjalankan berbagai layanan dalam satu platform, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mengakses. Super apps sendiri sebenarnya sudah cukup lama diperkenalkan di dunia. Istilah “Super Apps” diperkenalkan pertama kali oleh Mike Lazaridis, pendiri BlackBerry, pada tahun 2010 di Mobile World Congress. Di Indonesia sendiri, super apps mulai umum dikenal sekitar tahun 2014 – 2015 ditandai dengan munculnya beberapa transformasi usaha seperti platform e-commerce dan layanan transportasi online.