Munculnya Coretax
Setelah berjalan cukup lama,pemerintah melakukan evaluasi mengenai sistem DJP Online. Hingga, ditemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki demi peningkatan sistem pemungutan pajak yang ada. Hal ini pun tertuang pada tahun 2018 dengan munculnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Salah satu pembaruan sistem tersebut adalah Coretax DJP. Coretax merupakan bentuk peningkatan sistem, dari yang sebelumnya merupakan sistem aplikasi dasar kemudian ditingkatkan menjadi super apps. Adanya pembaruan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pelaporan pajak yang lebih relevan dengan kebutuhan yang ada. Coretax mulai di implementasikan dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024. Pada PMK tersebut wajib pajak dapat mengakses semua ketentuan mengenai sistem Coretax. Berdasarkan Perpres di atas, terdapat beberapa tujuan dibuatnya Coretax:
- Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
- Membangun sinergi yang optimal antar lembaga.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Meningkatkan penerimaan negara.
Beberapa poin penting keharusan untuk melakukan peningkatan sistem dari DJP Online menjadi sistem Coretax, yaitu:
| DJP Online | Coretax |
| Aplikasi teknologi konvensional | Teknologi terbaru, Cloud Computing, AI, Big Data |
| Integrasi terbatas | Integrasi komprehensif |
| Single Login untuk beberapa layanan perpajakan | Multiple login untuk setiap layanan yang berbeda |
| Otomasisasi terbatas pada fitur tertentu | Otomasisasi proses dan perhitungan pelaporan lebih lengkap |
| Menggunakan E-FIN dengan eror akses yang cukup tinggi | Menggunakan email atau nomor telepon dengan akses yang lebih mudah |
| Sistem keamanan dengan kode verifikasi E-FIN | Sistem keamanan dengan sistem enkripsi yang lebih menyeluruh |
| Kemampuan analisis data terbatas | Kemampuan analisis lebih baik dengan sistem Big Data untuk pengawasan kepatuhan pajak |
| Kemampuan penyesuaian pelaporan terbatas | Penyesuaian laporan lebih lengkap sesuai dengan karakteristik unik perpajakan |
| Sertifikat elektronik terbatas | Sertifikat digital untuk seluruh pengguna |
Setelah mengetahui detail Coretax dan perbedaannya dengan sistem sebelumnya, Perlukah transformasi perubahan sistem pelaporan pajak di Indonesia ?
Apabila kita melihat dari sudut pandang sistem informasi, maka langkah yang diambil Pemerintah sudah sangat tepat. Hal itu dikarenakan kemajuan sistem informasi saat ini memang sudah sampai pada erasuper apps, sedangkan sistem pelaporan pajak sebelumnya masih menggunakan aplikasi dasar. Super apps adalah sistem informasi atau aplikasi yang dapat menjalankan berbagai layanan dalam satu platform, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mengakses. Super apps sendiri sebenarnya sudah cukup lama diperkenalkan di dunia. Istilah “Super Apps” diperkenalkan pertama kali oleh Mike Lazaridis, pendiri BlackBerry, pada tahun 2010 di Mobile World Congress. Di Indonesia sendiri, super apps mulai umum dikenal sekitar tahun 2014 – 2015 ditandai dengan munculnya beberapa transformasi usaha seperti platform e-commerce dan layanan transportasi online.







