Opini  

Perlukah Transformasi Perubahan Sistem Pelaporan Pajak di Indonesia ?

Oleh: I Komang Fajar Udrayana
Mahasiswa Pascasarjana Akuntansi
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

PAJAK telah dikenal dalam kehidupan masyarakat di Indonesia sejak zaman kerajaan. Pada saat itu, pajak dikenal sebagai upeti, sebagai bentuk persembahan kepada raja dan juga sebagai simbol penghormatan.Pengenaan pajak dengan prosedur yang lebih sistematis dimulai pada saat keberadaan Belanda di Nusantara.Pada masa Kolonial Belanda terdapat beberapa jenis pajak seperti, Pajak Rumah (Huistaks), Pajak Penghasilan (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting), Pajak Sewa Tanah (Landrente), Pajak Perseroan (Vennootschapbelasting), dan Pajak Pintu (Bazarregten). Pada saat itu sistem pemungutan pajak dilakukan oleh petugas-petugas yang ada.

Kemudian selama masa perang, sistem perpajakan di Nusantara terus berubah. Proses pemungutan pajak dilakukan secara konvensional dengan menggunakan catatan – catatan pada media kertas. Sampai akhirnya setelah kemerdekaan, Indonesia mulai mengatur sistem perpajakan dengan lebih terstruktur. Indonesia mengeluarkan prosedur pemungutan pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah pada tahun 1950, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar Pajak Penjualan. Sistem ini terus berkembang hingga terbentuknya undang-undang perpajakan modern.

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang sangat penting. Pendapatan pajak negara digunakan untuk pemenuhan kebutuhan belanja negara. Pada sisi yang lain, pajak juga berfungsi sebagai distributor kekayaan masyarakatdengan sistem pajak yang adil, pemerintah dapat mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin.Dengan adanya pajak,pemerintah juga memiliki anggaran untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Dari semua manfaat tersebut, maka sistem pelaporan pajak merupakan suatu hal yang harus diperhatikan dan diatur dengan baik. Dengan sistem pelaporan pajak yang baik, maka pemungutan pajak juga dapat berjalan secara baik.

Sistem yang baik adalah sistem yang mampu mencapai tujuan utamanya secara efektif dan efisien. Sistem juga harus memiliki kemampuan adaptasi dan inovasi yang mumpuni agar dapat terus relevan dengan keadaan lingkungan yang terus berkembang. Dibutuhkan komponen – komponen yang saling terhubung dan saling mendukung untuk mencapai hasil yang optimal. Dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, kehadiran sistem informasi yang mumpuni sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Hal ini menjadi perhatian penting pada sektor – sektor vital pemrintahan, seperti sektor pajak.

Di Indonesia telah terjadi pembaruan sistem pelaporan pajak, yaitu pelaporan pajak secara digital, yang dimulai sejak tahun 2014 melalui website DJP Online. DJP Online merupakan bentuk adaptasi pemerintah dengan kemajuan teknologi yang ada, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan maupun meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Pembaruan sistem ini tidak hanya merubah pelaporan dari media fisik (kertas) menjadi media digital, namun juga merubah proses pelaporan pajak dimana pelaporan tidak seutuhnya harus mendatangi kantor terkait.

Pada saat itu,layanan DJP Online mendapat respon positif dari wajib pajak, hal ini disebabkan karena kemudahan yang didapatkan oleh wajib pajak dengan adanya sistem online tersebut. DJP Online dapat diakses darimana saja dengan cara yang sangat mudah, sehingga tercipta sistem pelaporan pajak dengan proses yang cepat, aman, gratis, dan paperless.Momen ini membuktikan bahwa kemajuan teknologi dapat membantu sebuah sistem menjadi lebih baik. Padahal, sistem yang dipakai DJP Online ini merupakan sistem web dan aplikasi dasar yang digunakan untuk menjalankan layanan tertentu. Sistem ini belum terhubung dengan lembaga – lembaga atau layanan – layanan yang lain. Database yang digunakan pun masih cukup terbatas, namun cukup meningkatkan wajib pajak dalam menunaikan pelaporan pajak secara tepat waktu di Indonesia.