Opini  

Perlukah Transformasi Perubahan Sistem Pelaporan Pajak di Indonesia ?

Sistem Coretax diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu, 1 Januari 2025.Namun, peluncuran sistem baru itu justru mendapatkan banyak respon negatif dari para pengguna (wajib pajak). Sehingga, pada Senin, 10 Februari 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI menyepakati implementasi Coretax masih bersamaan dengan sistem yang lama. Lembaga terkait langsung melakukan evaluasi pada implementasi sistem Coretax. Hingga, Selasa, 21 Januari 2025 pukul 21.00 WIB, DJP merilis daftar beberapa kendala teknis yang kerap kali dikeluhkan oleh pengguna Coretax.Kendala – kendala tersebut adalah

  1. Penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  2. Pendaftaran NPWP WNA
  3. Status PKP di Sistem Lama Berbeda dengan Coretax
  4. Kode OTP Tidak Diterima
  5. Gagal Menampilkan Profil Wajib Pajak
  6. Gagal Menambahkan Peran Pihak Terkait
  7. Kendala Pembaruan Data Profil
  8. Gagal Daftar NPWP
  9. Kendala Perubahan/Pembaruan Data
  10. Kondisi Impersonate
  11. Gagal Login
  12. Kendala Pendaftaran
  13. Gagal Atur Ulang Kata Sandi
  14. Wajib Pajak Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
  15. Tidak Dapat Membayar Utang Pajak atas SKP dan STP
  16. Kode Billing Tidak Ditemukan
  17. Faktur Pajak Tidak Muncul
  18. Dokumen Output Tidak Memuat Elemen Data yang Lengkap
  19. Gagal Unggah XML
  20. Permohonan KSWP Berbeda
  21. Tidak Dapat Menerima SKB PPh/PPN
  22. Gagal Menandatangani Faktur Pajak

Dari kendala – kendala tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa mayoritas kendala muncul dikarenakan ketidaksiapan penyedia layanan. Proyek pembaruan sistem ini sendiri diperkirakan menelan biaya yang cukup fantastis yaitu mencapai Rp 1,3 triliun. Proyek Coretax ini dikembangkan oleh konsorsium LG CNS-Qualysoft dan PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) yang bertindak sebagai agen pengadaan proyek Coretax. Dapat dikatakan peluncuran sistem Coretax saat ini mengalami kegagalan, namun sistem yang ditawarkan sebenarnya akan sangat membantu pelaporan pajak di Indonesia.

Apabila di amati lebih mendalam, gagalnya proses transisi dari sistem lama menuju Coretax adalah ketidak sinkronan database lama pada sistem yang baru, sehingga menimbulkan malfungsi. Karena hal tersebut, maka pengolahan data pada sistem baru tidak dapat bekerja seperti yang seharusnya. Melihat vitalnya bidang yang dikerjakan,seharusnya penyedia dapat lebih teliti dalam proses transisi sistem tersebut. Proses transisi harus dilakukan sesuai dengan urutan – urutannya dan tidak boleh ada yang terlewat.

Adanya konsep super apps sangat relevan dengan kebutuhan pengguna pada masa sekarang ini. Super apps dapat menjadi solusi untuk kebutuhan layanan publik yang lebih efektif dan efisien dengan pengawasan yang lebih mudah dipantau oleh penyedia. Proses transisi dari sistem lama menuju Coretax juga harus terus dilakukan dengan pengawasan yang lebih mendetail. Agar sistem yang baru segera dapat difungsikan secara optimal.Sehingga, sistem baru ini dapat segera di implementasikan secara menyeluruh demi peningkatan sistem pelaporan pajak di Indonesia. (*)