Perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat, Darmadi menyampaikan para korban menekankan ganti rugi, bukan proses hukum terhadap pengelola parkir.
“Teman-teman masih diminta untuk menunggu. Dari kuasa hukum pengelola menyampaikan masih menunggu proses hukum di kepolisian,” tuturnya.
Untuk itu pihaknya menanti itikad baik dari pengelola, supaya mau mengganti rugi. “Masih merumuskan besaran ganti ruginya, belum ada kesepakatan final,” katanya.
Audiensi tersebut tidak membuahkan hasil alias buntu. Para korban menginginkan mediasi lanjutan untuk kasus tersebut, utamanya bersama pihak kepolisian maupun Pemda.
“Dari pengelola belum dapat menyampaikan, masih sebatas terkait dengan proses hukum,” tambahnya.
Pada saat yang sama, nasib para pekerja yang motornya ludes terbakar masih terkantung-kantung.
Diketahui sebelumnya, para korban sempat melakukan audiensi serupa kepada pemilik lahan parkir. Namun, hasilnya pun turut buntu.
Kerugian area parkiran milik Semi di belakang PT HWI yang terbakar tersebut ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar. Dengan jumlah kendaraan yang terbakar setidaknya 107 unit sepeda motor. (oka/gih)










