PURWOREJO, Joglo Jateng – Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti akan segera memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Sebelumya, Kabupaten Purworejo telah memiliki Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), juga telah memiliki dua dari 8 target Perbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, melalui Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Purworejo Yusuf Syarifudin mengatakan, Perbup ini akan diundangkan pekan ini. Perbup Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang tersebut akan langsung disosialisasikan Juni 2025.
“Muatan penting dalam Perbup ini adalah tentang tata cara pengenaan sanksi bagi pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang. Perbup ini mengatur bentuk-bentuk sanksi, bukan hanya bongkar dan denda. Pelanggar juga bisa dikenakan sanksi bertahap, sanksi langsung dan sanksi kumulatif,” papar Yusuf, belum lama ini.
Adapun sanksi bertahap adalah pelaku pelanggaran tata ruang bisa dikenakan sanksi mulai yang ringan hingga terberat. Sedangkan, sanksi kumulatif merupakan dalam satu waktu, beberapa macam sanksi seperti denda, penutupan usaha juga pencabutan ijin layanan bisa dikenakan sekaligus.
“Perbup ini mengatur tentang bentuk-bentuk sanksi dan perbuatannya yang bisa dikenakan sanksi. Bentuk perbuatan yang bisa dikenakan sanksi, pertama tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sanksi bisa ada dua, satu, lokasi tidak sesuai, dua, lokasi tidak sesuai dengan KKPR untuk usaha besar serta Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dalam usaha mikro,” jelasnya.
Dinas PUPR sendiri telah menerbitkan ratusan KKPR dan KRK untuk usaha dan rumah tunggal. Setelah diundangkannya Perbup ini, maka sanksi akan diberikan kepada pemilik usaha atau rumah tinggal yang tak sesuai ketentuan.
“Jika sudah membangun, namun belum ada KKPR, Dinas PUPR akan memberikan surat imbauan agar mengurus perijinan. Jangka waktu yang diberikan tergantung kompleksitas, minimal 7 hari dan maksimal 30 hari kerja. Jika tidak diindahkan akan diberi sanksi. Itu pun tidak ujug-ujug (serta merta), pelaku diundang untuk diberikan sosialisasi terlebih dahulu, jika ngeyel, baru disanksi sesuai ketentuan yang ada dalam Perbup,” kata Yusuf.
Ia berharap, masyarakat bisa memberikan aduan jika ada kegiatan yang dianggap mengganggu atau tanpa izin. Perbup ini menurutnya bagian upaya pembinaan dari pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah tidak semena-mena kepada rakyatnya. (mrn/sam)










