SEMARANG, Joglo Jateng – PT Pegadaian membuka layanan pinjaman modal kerja (PMK) emas untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perhiasan.
Melalui fasilitas ini, para pengusaha tidak perlu lagi meminjam emas dari luar negeri demi kelangsungan produksi mereka.
“Pinjaman modal kerja emas ini menyasar pelaku usaha emas yang sebelumnya harus mencari pasokan emas ke luar negeri. Kini, Pegadaian bisa melayani kebutuhan itu lewat Bulion (Bank Emas) Pegadaian,” ungkap Tyas Ari Hidayat dari Departemen Business Support PT Pegadaian Kanwil XI Semarang kepada awak media usai konferensi pers di Semarang, Kamis (19/6).
Adapun skema PMK Emas ini, kata Tyas, pelaku usaha bisa meminjam emas dalam jumlah besar sesuai kebutuhan, kemudian mengembalikannya dalam bentuk emas pula, dengan tambahan margin yang disepakati.
“Misalnya mereka butuh 10 kilogram emas, ya pinjam 10 kilogram dan nanti dikembalikan juga dalam bentuk emas, ditambah beberapa gram,” jelas Tyas.
Namun, Pegadaian tetap melakukan seleksi ketat terhadap calon peminjam. Hal ini agar tidak menyebabkan kerugian bagi Pegadaian di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa yang meminjam benar-benar punya usaha yang jelas, supaya pinjaman bisa kembali dan tidak menyebabkan kerugian bagi perusahaan,” tegasnya.
Menariknya, pinjaman ini tidak menggunakan agunan konvensional. Cukup dengan bank letter sebagai jaminan.
“Kalau agunan fisik tidak perlu. Dia punya bank letter, bisa digunakan itu,” ujar Tyas.










