Ia mencontohkan, kasus ibu hamil sebagai peserta yang tetap bisa dilayani apabila memenuhi syarat tersebut. Ombudsman Jateng, lanjutnya, telah menjalin koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, termasuk dinas sosial, untuk mencari solusi cepat atas persoalan ini.
“Warga diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau dinsos. Sepanjang memang masih butuh perawatan dan termasuk keluarga tidak mampu, masih bisa dilayani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Farida menekankan pentingnya adanya strategi keluar (exit strategy) dari BPJS Kesehatan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Jangan sampai ada warga yang baru tahu kepesertaannya nonaktif saat sudah di rumah sakit. Itu kan sangat darurat,” ujarnya.
Ombudsman mencatat setidaknya tiga laporan resmi yang telah masuk terkait BPJS PBI nonaktif, termasuk dari Klaten dan Magelang. Meski jumlahnya belum banyak, Farida menduga potensi masalah ini tersebar merata di berbagai wilayah. (luk/iza)










