Sidak 8 Karaoke di Semarang, BNNP Temukan Pengunjung Positif Sabu dan Ekstasi

SUASANA: Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) menggelar razia terpadu di delapan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Semarang pada 11–13 Juli 2025. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) menggelar razia terpadu di delapan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Semarang pada 11–13 Juli 2025. Hasilnya, 5 orang pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

Razia ini menjadi bagian dari aksi pasca peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Delapan THM yang disasar antara lain Octopus Karaoke, Hive Lounge, Golden Music, Inul Vista, Goldmoon Executive, Masterpiece Karaoke, Mutiara Music Karaoke, dan Locus Family Karaoke.

Dari total 180 orang yang menjalani pemeriksaan fisik dan tes urine, lima orang terindikasi positif mengandung zat Methamphetamine, MDMA, Alprazolam, dan Benzodiazepine. Dua di antaranya diketahui memiliki resep medis resmi.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga Semarang dari bahaya narkoba.

“Kami tidak hanya berhenti di seremoni HANI. Razia ini adalah aksi nyata. Semarang harus tetap waspada, terutama di area hiburan yang rentan penyalahgunaan narkoba,” ujar Agus.

Ia juga menyebut kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Khususnya cita ketujuh, yakni pemberantasan narkoba dan penguatan kualitas SDM.

“Kami ingin menegaskan, THM bukanlah tempat bagi penyalahgunaan narkoba. Justru mereka harus jadi mitra dalam pencegahan,” katanya.