Dinas PUPR Purworejo Inventarisasi Belasan Bangunan Diduga Langgar Tata Ruang

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Jalan Yogyakarta KM 5, Popongan, Kecamatan Banyuurip. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo terus melakukan inventarisasi bangunan-bangunan yang diduga melanggar aturan. Apalagi, sekarang ini, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang telah diberlakukan.

Kepala Dinas PUPR Ir Suranto, melalui Kabid Tata Ruang, Yusuf Syarifudin mengatakan, inventarisasi bangunan-bangunan tersbeut bertahap. Karena dalam prosesnga perlu hati-hati dalam pengenaan sanksi.

“Dengan Perbup Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang ini, kami punya pedoman dasar di dalam pengenaan sanksi. Di samping senantiasa memasifkan sosialisasi. Ada beberapa yang sudah kami berikan peringatan dan nanti akan kami tindaklanjuti,” tutur Yusuf, Kamis (24/07/2025).

Ia melanjutkan bangunan-bangunan yang sedang diintentarisir bukan saja yang berada di zona hijau. Bangunan di zona kuning, tapi tidak memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) pun telah ditegur dan diberi kesempatan mengurus dokumennya.

“Sekarang, semua bangujan harus berbasis KKPR. Sebelum membangun, sebaiknya diurus dulu agar bisa menjalankan usaha dengan tenang. Sesuai dengan PP Nomor 28 tahun 2025 (satu-satunya acuan perizinan usaha berbasis risiko), semua usaha (kecuali usaha mikro berbasis risiko rendah) wajib memiliki KKPR,” tegas Yusuf.

Ia menjelaskan, pembongkaran sebuah karaoke dan rumah tinggal yang sempat viral beberapa hari lalu, merupakan bagian dari pengenaan sanksi administrasi. Sebenarnya, ada 3 yang sudah memenuhi syarat pengenaaan sanksi, yang telah diberi SP 3 dua bangunan (Karaoke ZK 2 dan Karaoke Oct Jalan Niten), satu lainnya masih proses.

“Total ada belasan, lebih dari 10 bangunan yang kami inventarisir. Tapi kami tidak bisa menyebutkan bangunan mana saja. Bukan hanya bangunan di atas zona hijau dan tidak memiliki KKPR sebagai identifikasi pelanggaran, semua wajib memiliki KKPR/ijin pemanfaatan ruang. Dalam mengenakan sanksi, kami tidak gegabah, kami dipantau, dimonitor tahapan-tahapan apa saja yang telah dilakukan,” kata Yusuf.

Tak hanya mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Purworejo, kajian dugaan pelanggaran tata ruang juga mengacu pada rencana tata ruang provinsi dan nasional. Sehingga tidak ada celah untuk digugat oleh pemilik bangunan yang terkena sanksi.

Mengenai dua rumah makan yang santer disebut-sebut dibangun di atas lahan hijau, Yusuf menegaskan bahwa, rumah makan di Demangan, Kecamagan Banyuurip dan di Jalan Purworejo-Yogyakarta (masuk Desa Keduren) tersebut berada di zona yang benar dan telah lengkap dokumen KKPRnya. (mrn/rds).