Jepara Tegas Tolak Peternakan Babi, Bupati: Tanpa Izin MUI & NU, Tidak Akan Kami Setujui!

REKOMENDASI: Rais Syuriah PCNU KH. Khayatun Abdullah Hadziq menyerahkan hasil Batsul Masa’il NU kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo terkait peternakan babi di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan tidak akan memberikan izin pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyikapi rencana investasi peternakan babi yang memicu reaksi dari berbagai kalangan.

Diketahui, wacana investasi pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara sudah sempat menghebohkan dunia maya hingga masyarakat. Keresahan itu membuat para tokoh agama di Kabupaten Jepara, khususnya umat muslim mengambil sikap tegas untuk membuat surat keputusan rencana investasi peternakan babi di Jepara.

Keputusan penolakan ini juga sejalan adanya surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, mengenai hukum usaha peternakan babi. Selain itu, restu dari para ulama dan tokoh agama Jepara yang menolak adanya peternakan babi di Jepara.

Berdasarkan Musyawarah Bahtsul Masa’il Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara yang diselenggarakan pada hari Ahad, 09 Shafar 1447 H / 03 Agustus 2025 M tentang rencana investasi peternakan babi di wilayah Kabupaten Jepara, telah disepakati bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberikan izin  pendirian peternakan babi tidak diperbolehkan. Karena tidak terdapat alasan syar’i yang membenarkan dan berpotensi menimbulkan kemudaratan yang besar.

PCNU Kabupaten Jepara memberi rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara untuk, meminta Pemerintah Daerah tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara, serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.

Mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat masyarakat, dan menyerukan agar pemerintah bekerja lebih kreatif dan sungguh-sungguh dalam menggali potensi daerah dari sumber-sumber yang halal dan legal.

Surat keputusan PCNU ini turut ditandatangani oleh Rais Syuriah PCNU KH. Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH. M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH. Charis Rohman, dan Sekretaris KH. Ahmad Sahil.

Surat diserahkan langsung kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo. Kemudian, tembusan surat juga dikirimkan kepada PBNU dan PWNU Jawa Tengah sebagai bagian dari koordinasi atas sikap resmi organisasi keagamaan terbesar di Jepara.