Pemkab Rembang Terima Tiga Rekomendasi Strategis DPRD dalam Rapat KUA-PPAS 2025

Siap Tancap Gas Susun APBD 2025

SEPAKAT: DPRD Rembang dan Pemkab Rembang sepakati bersama tentang tiga rekomendasi strategis dalam rapat pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD, Senin (4/8). (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerima tiga rekomendasi strategis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dalam rapat Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Rembang di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (4/8).

Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso saat membacakan laporan Badan Anggaran menjelaskan, pembahasan dilakukan secara mendalam. Hal ini untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.

“Pembahasan ini kami lakukan secara mendalam bersama TAPD, sebagai bagian dari sinkronisasi arah pembangunan daerah tahun depan,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Rembang menyampaikan proyeksi pendapatan daerah 2025 sebesar Rp2,014 triliun. Naik dari anggaran induk sebelumnya sebesar Rp2,009 triliun. Sementara belanja daerah dirancang mencapai Rp2,031 triliun, yang menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp17,874 miliar.

Defisit ini direncanakan akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama. Yakni Rp17,874 miliar.

“Dalam pembahasan rancangan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Rembang bersama TAPD telah disepakati bersama sebagaimana dijabarkan dalam ringkasan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Rembang menyampaikan tiga rekomendasi yang akan menjadi perhatian Pemkab Rembang. Pertama, pemutakhiran data kependudukan.

Pemkab didorong untuk segera menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam mendata penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. “Data ini menjadi dasar penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” terangnya.

Kedua, pengadaan videotron oleh DPUTARU. DPRD menyetujui rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) untuk mengadakan dan memasang videotron sebagai media informasi publik sekaligus sarana promosi capaian pembangunan daerah.

“Ketiga yaitu percepatan penyusunan perda perubahan APBD. TAPD direkomendasikan untuk segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025 guna mendukung kelancaran proses legislasi anggaran,” tuturnya. (uma/fat)