Kedua, MP3I menilai adanya fitnah ekonomi terhadap para kyai. Di mana narasi tayangan menuding kyai menjadi kaya raya karena menerima “amplop” dari santri.
”Itu tuduhan yang sangat tidak berdasar. Sumbangan dari santri atau wali murid adalah bentuk khidmat dan dukungan sukarela terhadap perjuangan dakwah,” tegasnya.
Selain itu, MP3I juga menilai, stasiun TV tersebut telah lalai menjalankan prinsip jurnalistik. Karena menayangkan konten provokatif tanpa verifikasi memadai.
”Sebagai media nasional, Trans7 seharusnya memahami tanggung jawab sosialnya untuk menjaga kehormatan lembaga pendidikan agama,” tambahnya.
Atas dasar itu, MP3I MPC Kudus menuntut tiga hal utama. Yakni permintaan maaf terbuka kepada seluruh kyai, santri, dan umat Islam Indonesia dalam waktu 3 x 24 jam. Penghapusan tayangan dari seluruh platform digital. Serta komitmen tertulis untuk memperbaiki standar penyiaran agar lebih menghormati lembaga keagamaan.
”Pesantren adalah benteng moral bangsa. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan berkoordinasi dengan MP3I pusat, PBNU, serta lembaga berwenang seperti KPI dan aparat hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya. (adm/fat)










