Kudus  

Stop Bolak-balik! Warga Bae Kini Cukup Cek Syarat Layanan via Website Resmi

TUNJUKKAN: Camat Bae, Syafi'i menunjukkan inovasi pelayanan digital melalui website di kantor, belum lama ini. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kecamatan Bae, telah meluncurkan inovasi baru berupa digitalisasi sistem pelayanan publik melalui website resmi (http://bae.kuduskab.go.id). Langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dan layanan tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan.

Camat Bae, Syafi’i menjelaskan, inovasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Agar lebih cepat, transparan, dan efisien.

“Kalau untuk inovasi yang ada di Kecamatan Bae itu adalah inovasi tentang informasi pelayanan. Yang tadinya konvensional sekarang sudah terdigitalisasi, bisa dilihat di website Kecamatan Bae,” ujarnya.

Menurutnya, website tersebut terhubung langsung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kudus. Sehingga informasi yang ditampilkan selalu terbarui dan terintegrasi dengan sistem pelayanan daerah.

“Di website itu ada berbagai jenis pelayanan. Seperti pelayanan SKW, izin pindah nikah, KIS, KIP, dan tujuh jenis pelayanan utama lainnya. Semua informasi persyaratan, batas waktu, dan SOP sudah tersedia di situ,” jelasnya.

Selain menampilkan prosedur pelayanan, masyarakat juga dapat memantau Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Warga juga bisa memberikan umpan balik jika ada pelayanan yang tidak sesuai standar.

“Kalau ada masyarakat mengurus sesuatu tapi ternyata melebihi batas waktu SOP, misalnya seharusnya dua hari tapi jadi tiga hari, masyarakat bisa langsung komplain ke kami,” tambahnya.

Ia menegaskan, seluruh layanan yang diberikan oleh Kecamatan Bae bersifat gratis. “Semua pelayanan di sini tidak ada biayanya, semuanya gratis. Di depan juga sudah kami tulis dengan jelas Pelayanan Gratis,” tegasnya.