PATI, Joglo Jateng – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menyalurkan sebanyak 117 bantuan kursi roda kepada para penerima manfaat pada 2025 ini. Bantuan ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas dan orang lanjut usia (lansia).
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Bencana Alam (Rehabsos), Joko Santoso mengungkapkan, bantuan kursi roda bentuk dukiungan pemerintah daerah untuk disabilitas dan lansia. Bantuan ini bertujuan menunjang kehidupan mereka sehari-hari.
“Dinsos untuk mengalokasikan kegiatan yang tertuju untuk disabilitas. Khususnya disabilitas fisik agar bisa optimal dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dengan bantuan kursi roda. Tahun ini kita dapat total 117 unit dari pemda yang didistribusikan,” katanya.
Joko menjelaskan, disabilitas fisik diprioritaskan mendapatkan bantuan kursi roda ini. Sementara untuk lansia, yakni yang benar-benar kesulitan beraktivitas sehari-hari.
“Bantuan kursi roda ini diprioritaskan untuk penerima manfaat disabilitas fisik, di antaranya cacat kongenital, polio, cerebral palsy, pengidap stroke, hingga pasca kecelakaan yang diamputasi yang tidak bisa jalan. Sedangkan, untuk lansia yang perlu bantuan yang tidak bisa produktif,” jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan bantuan kursi roda bagi kedua kategori tersebut yang membutuhkan. Meskipun kini belum semua tercover.
“Penyaluran sudah hampir semua, kurangnya didistribusikan ada 21, Tlogowungu ada 4, Gunungwungkal ada 3, Pati Kota ada 7, Juwana ada 4. Akan diberikan nunggu usulan berikutnya,” terangnya.
Ia menambahkan, ada mekanisme untuk mendapatkan bantuan ini kepada para penerima. Mulai dari mengisi form hingga mengajukan proposal yang berisi surat permohonan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas dan indentitas diri. (lut/fat)










