PATI, Joglo Jateng – Penanganan kasus pembuangan bayi di Perumahan Puri Baru, Desa Puri, Kecamatan Pati, memasuki babak baru. Mengingat pelaku berinisial F (16) masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum yang ditempuh akan mengedepankan mekanisme diversi.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Sri Marthaningtyas menjelaskan, secara hukum F melanggar Pasal 76 B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 karena dianggap menelantarkan anak. Namun, Bapas dan kepolisian sepakat agar F menjalani proses diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.
“Maka dikarenakan pasal ini ancaman pidananya di bawah 5 tahun, anak tersebut akan dilakukan proses secara diversi. Proses diversi itu adalah proses penyelesaian secara pidana juga, namun di luar proses peradilan,” ujar Sri Marthaningtyas.
Menyelamatkan Masa Depan Sekolah
Langkah diversi diambil dengan pertimbangan utama demi kepentingan terbaik bagi anak (pelaku). Sri menekankan bahwa masa depan F yang masih berstatus pelajar harus tetap dijaga agar ia bisa melanjutkan pendidikannya.
“Nanti kita akan melakukan proses diversi dengan pihak kepolisian, pekerja sosial (Peksos), Bapas, keluarga, dan anak itu sendiri. Rekomendasi yang terbaik untuk si anak ini seperti apa? Dalam hal ini dia masih sekolah, statusnya pelajar, dan tetap ingin masa depannya terjaga,” tuturnya.
Pendampingan Psikologis dari Dinsos
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan penuh. Menurut Aviani, tindakan nekat F tidak lepas dari kondisi psikologis yang terguncang.
“Nona F ini, nanti insyaallah kami akan dampingi secara psikologis. Karena pastilah ada dampak terhadap kondisi psikologisnya. Jadi kami dari Dinsos, khususnya nanti melalui UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) akan turun tangan,” imbuh Aviani. (lut/rds)










