Demak  

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti: Ribuan Pil Koplo, Sabu, hingga Parang Dilenyapkan

Proses pemusnahan barang bukti narkoba dan obat terlarang di Kejaksaan Negeri Demak
TINDAK: ‎‎Kejari Demak bersama jajaran lainnya telah memusnahkan barang bukti dari 43 perkara dari beberapa kasus, belum lama ini. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar pemusnahan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti tersebut dikumpulkan dari periode September hingga Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Selain itu, pemusnahan segera dilakukan untuk mencegah celah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tidak bertanggung jawab.

”Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melaksanakan putusan pengadilan serta untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Milono.

Ribuan Butir Obat Terlarang

Dari total 43 perkara, kasus narkotika dan kesehatan mendominasi jenis barang bukti yang dimusnahkan. Untuk tindak pidana kesehatan, Kejari Demak menghancurkan sekitar 6.906 butir obat keras. Jenisnya beragam, mulai dari pil kuning berlogo MF dan DMP, Alprazolam, pil putih berlogo Y, hingga Trihexyphenidyl.

Sedangkan untuk perkara narkotika, terdapat lima kasus dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 31,2 gram.

Senjata Tajam hingga Miras

Selain narkoba, petugas juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya. Pada kasus penganiayaan (3 perkara), barang bukti yang dihancurkan meliputi senjata tajam seperti parang, serta benda tumpul seperti batu, bambu, kayu, dan besi holo.

Untuk tindak pidana ringan (tipiring), sebanyak 32 botol minuman keras (miras) berbagai merek seperti kawa-kawa, bir, angker, dan congyang turut dimusnahkan. Ada pula barang bukti dari kasus perjudian berupa rekap togel serta delapan unit barang elektronik (HP dan iPad).

Simbol Transparansi

Milono menambahkan, proses eksekusi barang bukti ini melibatkan lintas instansi sebagai simbol transparansi dan sinergi antar-aparat penegak hukum di Kota Wali.

”Kami ingin masyarakat melihat langsung bahwa penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (adm/fat)