Jepara  

Nasib 155 Honorer Jepara di Ujung Tanduk, 88 Guru Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sekda Jepara Ary Bachtiar saat memberikan keterangan
Sekda Jepara, Ary Bachtiar. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Kebijakan penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi berdampak di Kabupaten Jepara. Terhitung mulai awal tahun ini, sebanyak 155 tenaga honorer Pemkab Jepara harus menerima kenyataan pahit karena kontrak kerjanya tidak lagi diperpanjang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat terkait penataan kepegawaian yang melarang perekrutan tenaga honorer baru, baik teknis maupun guru. Ratusan pegawai yang terdampak tersebut terdiri dari dua kelompok besar:

  • 103 Orang: Guru yang masuk kategori R5.
  • 52 Orang: Pegawai non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdiri dari tenaga teknis dan guru.

Upayakan Solusi PPPK Paruh Waktu

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar menjelaskan, meski kontrak diputus, pemerintah daerah tetap berupaya mencarikan solusi bagi sebagian pegawai. Dari total 103 guru kategori R5, Pemkab Jepara telah mengusulkan 88 orang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

“Sebanyak 88 guru kategori R5 sudah kami ajukan ke KemenPAN RB untuk penempatan formasi agar dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun sampai sekarang belum ada respons,” terang Ary, Senin (5/1).

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh 15 guru lainnya. Mereka tidak dapat diusulkan dalam skema penyelamatan tersebut lantaran masa kerja yang dimiliki belum memenuhi ketentuan syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Ary menambahkan, dalam kebijakan penataan ASN, pemerintah pusat sejatinya memprioritaskan tenaga honorer kategori R3 atau yang sudah tercatat dalam database BKN. Sedangkan kategori R4 (non-database) dan R5 (lulusan PPG) pada dasarnya tidak masuk prioritas utama.

“Kendati demikian, atas arahan Pak Bupati, kami tetap berupaya mengusulkan tenaga R5 ke KemenPAN RB. Hanya saja, hingga kini belum ada jawaban resmi,” imbuhnya.

Bupati: Nekat Masuk, Gaji Siapa yang Bayar?

Bupati Jepara, Witiarso Utomo menegaskan sikap pemerintah daerah yang harus tegak lurus dengan aturan pusat. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 800/32 tentang Penegasan Status Tenaga Non-ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon ASN Tahun Anggaran 2024.

Pria yang akrab disapa Wiwit ini memperingatkan sekolah-sekolah dan instansi agar tidak mempekerjakan kembali mereka yang sudah diputus kontraknya.

“Tidak boleh. Kami sudah menyampaikan surat edaran ke sekolah-sekolah. Kalau tetap diperbolehkan, nanti bagaimana dengan penggajiannya? Itu justru bisa melanggar aturan,” tegas Wiwit. (oka/gih)