KENDAL, Joglo Jateng – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendal menuntut pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan bin Rochani dalam perkara pembunuhan berencana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (14/1/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, S.H., menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati dijatuhkan setelah JPU menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan telah memenuhi unsur pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan pembuktian selama persidangan, perbuatan terdakwa terbukti dilakukan secara sadar dan terencana. Unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi, sehingga JPU menuntut pidana mati,” ujar Samgar.
Ia menjelaskan, sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Pungky Maradona, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Yustisia Dewi, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H., dengan Panitera Pengganti Sri Yanto, S.E., S.H., M.M.
Dalam tuntutannya, JPU Fandy Ahmad, S.H. dan Putra Harwanto, S.H. menyatakan tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai sangat memberatkan karena dilakukan dengan perencanaan matang dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
“Perbuatan terdakwa bersifat keji, melanggar hak hidup korban, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di masyarakat,” kata Samgar menirukan pertimbangan JPU.
Atas dasar tersebut, lanjut Samgar, JPU memandang pidana mati layak dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. (ags)










