KENDAL, Joglo Jateng – Suasana kritis mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang membahas pengajuan Raperda Pajak Kendal (Rancangan Peraturan Daerah), Rabu (14/1). Dua fraksi besar, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melontarkan catatan tajam terkait perubahan regulasi retribusi daerah tersebut.
Agenda utama rapat menyoroti usulan Bupati Kendal mengenai perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kritik ini muncul lantaran regulasi tersebut menyangkut beban ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Golkar: Jangan Buat Aturan Reaktif
Juru bicara Fraksi Golkar, Dedy Ashari Styawan menegaskan bahwa perubahan regulasi strategis tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya menilai kebijakan pajak harus disiapkan matang, bukan sekadar respons sesaat.
“Perencanaan regulasi harus lebih antisipatif, tidak bersifat reaktif. Apalagi ini menyangkut beban masyarakat dan dunia usaha,” tegas Dedy dalam pandangan umumnya.
Beberapa poin krusial yang menjadi catatan Fraksi Golkar antara lain:
- Mengingatkan agar tarif pajak memperhatikan kemampuan bayar masyarakat.
- Menyoroti kebijakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 20 persen.
- Mendesak pengawasan ketat untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
- Menuntut sosialisasi masif dan evaluasi berkala pasca penetapan.
PKS Pertanyakan Nasib Tempat Ibadah
Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Sulistyo Aribowo, menyoroti aspek teknis yang berpotensi membingungkan publik. Salah satunya adalah penghapusan pasal yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS.
Lebih jauh, PKS juga mempertanyakan penghapusan Ayat (6) Pasal 107. Penghapusan ini dikhawatirkan memicu salah tafsir bahwa bangunan peribadatan (tempat ibadah) akan dikenakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Apakah hal itu berimplikasi pada dikenakannya retribusi PBG dan SLF bagi bangunan peribadatan?” tanya Sulistyo di forum tersebut.
Jawaban Bupati Kendal
Menanggapi cecaran fraksi, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memberikan klarifikasi langsung. Terkait isu tempat ibadah, Bupati memastikan tidak ada pungutan biaya. Penghapusan ayat tersebut tidak mengubah substansi kebijakan karena sudah termuat di ayat sebelumnya.
“Bangunan peribadatan tetap tidak dikenai retribusi PBG maupun SLF,” tegas Bupati.
Sementara mengenai layanan kesehatan, ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan saat ini telah mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 dengan sistem kapitasi, di mana pembayaran dilakukan di awal bulan ke fasilitas kesehatan sesuai jumlah peserta. (ags/gih/fat)










