Batal Cair Sebelum Lebaran! THR Kades dan Perangkat Desa di Purworejo Diundur ke Pertengahan Tahun

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi sedang diwawancarai oleh awak media mengenai penundaan pencairan THR Kepala Desa.
Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, saat menjalani sesi wawancara dengan wartawan usai buka bersama di Rumah Dinas Wabup, Pendopo Kutoarjo, Jumat (13/3/2026). (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memastikan pencairan THR perangkat desa dan kepala desa (Kades) tidak dapat direalisasikan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri tahun ini. Kebijakan penundaan tersebut tentu berdampak langsung pada lebih dari 5.000 aparatur desa yang sebelumnya menantikan dana stimulus itu untuk persiapan Lebaran.

Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi mengungkapkan bahwa hak THR Kades Purworejo dan perangkatnya baru akan disalurkan pada pertengahan tahun 2026. Kepastian tersebut ia sampaikan usai acara buka puasa bersama wartawan di Rumah Dinas Wakil Bupati, Pendopo Kutoarjo, Jumat (13/3/2026).

Dion menjelaskan, keterlambatan ini murni disebabkan oleh kendala administrasi regulasi. Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pemberian tunjangan tersebut baru diterbitkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan.

Akibatnya, pos anggaran di daerah belum dapat disesuaikan tepat waktu sebelum masa libur Idulfitri tiba. Meski demikian, pihaknya menjamin untuk tahun-tahun berikutnya pemberian THR akan diupayakan cair sebelum memasuki bulan Ramadan.

Nominal Turun Akibat Keterbatasan Anggaran

Selain kendala tenggat waktu pencairan, Pemkab Purworejo juga menyoroti besaran nominal THR yang akan diterima para pamong desa. Meskipun aturan ideal mengamanatkan besaran tunjangan senilai satu kali gaji, keterbatasan fiskal daerah membuat realisasinya harus disesuaikan secara proporsional.

“Besaran THR bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai aturan adalah satu kali gaji. Namun karena keterbatasan anggaran daerah, tahun ini kami hanya mampu memberikan kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu, disesuaikan dengan jenjangnya,” jelas Dion.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Purworejo sejatinya lebih besar jika dibandingkan dengan wilayah tetangga. Namun, beban jumlah wilayah yang mencapai 469 desa dengan total lebih dari 5.000 perangkat membuat porsi pembagiannya menyusut drastis.

“Contohnya, dibanding Kabupaten Kulon Progo, ADD kita sebenarnya lebih besar. Tetapi karena jumlah desa dan perangkatnya lebih banyak, otomatis penghasilan yang diterima menjadi lebih kecil,” terangnya.

Sebagai penutup, Dion menegaskan bahwa meskipun THR Kades dan perangkat desa tersendat, penyaluran dana insentif rutin bagi para Ketua RT dan RW se-Kabupaten Purworejo dipastikan tetap berjalan lancar tanpa kendala administratif. (mrn/iza/rds)