Kendal  

Digerebek Polisi, Oknum Nelayan Kendal Pelaku Penimbunan Solar Subsidi Terancam Blacklist

KRIMINAL: Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggerebekan di gudang tempat penimbunan solar nelayan di Kabupaten Kendal. (DOK PRIBADI/JOGLO JATENG)

Pasokan Aman, Aturan Diperketat

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, turut menyesalkan temuan kriminal ini. Meski ada oknum nakal, ia menggaransi alokasi bahan bakar untuk kapal tangkap di wilayahnya tetap aman terkendali.

“Saat ini normal stabil, dan pasokan solar ke SPBN tidak mengalami kendala,” kata Hudi.

Sebagai informasi, terdapat sekitar 600 armada di kawasan Karangsari dan Bandengan yang menerima jatah solar seharga Rp 6.800 per liter. Masing-masing kapal mendapat kuota sekitar 20 liter untuk operasional.

“Kapalnya ada yang berukuran 3 hingga 7 Gross Tonnage (GT). Setiap kapal ada yang memiliki 3 sampai 5 mesin,” terangnya.

Untuk menebus solar murah ini, nelayan wajib mematuhi aturan verifikasi yang ketat. Syarat utamanya adalah memiliki QR code dari sistem Subsidi Tepat BPH Migas.

“Nelayan juga harus mengantongi rekomendasi dari DKP atau UPT terkait serta memiliki PAS Kecil sebagai izin melaut,” paparnya.

Hudi memastikan instansinya akan memperketat lini pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Saya ingatkan sekali lagi jangan bermain-main dengan solar subsidi. Itu ada konsekuensi hukum dan sanksinya jika melanggar,” tandasnya. (ags/ree/rds)