KENDAL, Joglo Jateng – Praktik culas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh oknum masyarakat akhirnya terbongkar oleh pihak berwajib. Aksi dugaan penimbunan solar subsidi ini memicu kecaman keras karena berpotensi merugikan ratusan pelaut kecil lain yang menggantungkan hidupnya pada jatah bahan bakar murah untuk melaut.
Pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggerebekan di sebuah gudang kawasan Kelurahan Karangsari, Kabupaten Kendal.
Operasi senyap yang digelar pada Minggu (24/4/2026) dini hari tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan seorang oknum nelayan Kendal berinisial AF beserta barang bukti berupa sejumlah jeriken berisi solar subsidi.
Ancaman Blacklist Akses BBM
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kendal, Triyono, mengaku masih mendalami apakah pelaku tergabung dalam organisasinya. Namun, ia sangat menyayangkan ulah oknum yang diduga menimbun hak nelayan demi keuntungan pribadi.
“Manfaatkan solar subsidi ini sebaik mungkin untuk kebutuhan nelayan, jangan disalahgunakan,” kata Triyono, Selasa (28/4/2026).
Pihaknya berjanji tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berat kepada pelaku jika secara hukum dinyatakan bersalah.
“Rekomendasi pembelian BBM diblacklist,” tegasnya.
Sikap tegas juga disuarakan oleh Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kendal selaku pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Agus Priyo Kusumo. Ia memastikan proses distribusi harian selama ini sudah divalidasi sesuai prosedur menggunakan barcode resmi.
“Kami akan cari tahu nelayan yang mempunyai rekom yang kemudian disalahgunakan dengan menjualnya kembali. Jika terbukti akan kami blokir rekomendasinya,” tambahnya.










