Jepara  

Kasus TPKS Ponpes Mantingan, Terduga Pelaku AJ Disebut Masih Mengajar Diam-diam

SUASANA: Ponpes yang dipimpin terduga pelaku kekerasan seksual AJ saat disidak aparat setempat, Jumat (8/5/2026). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret pimpinan ponpes di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, terus bergulir. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul temuan baru terkait aktivitas AJ yang disebut masih mengajar santri secara sembunyi-sembunyi.

Padahal, AJ sebelumnya telah diminta menghentikan seluruh aktivitas pendidikan dan pengajaran menyusul keluarnya surat rekomendasi dari Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI tertanggal 5 Maret 2026.

Kasus tersebut sendiri telah dilaporkan sejak November 2025 lalu. Namun, dalam perkembangan penanganannya, sejumlah keterangan yang disampaikan AJ dinilai berubah-ubah dan memunculkan kejanggalan.

Saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan aparat pemerintah bersama aparat penegak hukum pada Jumat (8/5/2026), AJ sempat menyatakan dirinya sudah tidak lagi mengajar di lingkungan pondok pesantren.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal santri, AJ disebut masih memberikan pengajaran kepada para santri di lingkungan pesantren. Tak hanya itu, AJ juga dikabarkan meminta para santri untuk berjihad membela pondok pesantren terkait kasus dugaan TPKS yang menyeret namanya.

Padahal dalam surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, AJ diminta diberhentikan sementara dari seluruh aktivitas pendidikan dan pengajaran hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap.

Selain itu, Kemenag RI juga merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di ponpesnya sampai seluruh persoalan selesai ditangani dan sistem pengasuhan maupun perlindungan anak dinilai memenuhi standar.

Bahkan, apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, Direktorat Pendidikan Islam dapat mempertimbangkan usulan penonaktifan pesantren sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem pengasuhan dan keamanan lingkungan pesantren.

Ponpes yang dipimpin oleh AJ sendiri diketahui telah mengantongi piagam statistik pesantren sejak 30 November 2021, sehingga operasionalnya berada di bawah kewenangan Direktorat Pesantren Kemenag RI.

Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jepara, Ahmad Rifai, mengakui pihaknya menemukan sejumlah keterangan yang berubah dari AJ saat proses klarifikasi berlangsung.

Menurut Rifai, AJ mengaku sudah bukan lagi pengasuh pondok pesantren karena kepengasuhan telah diserahkan kepada menantunya. AJ juga menyebut dirinya tidak lagi menjabat sebagai ketua yayasan, melainkan hanya sebagai penasihat atau pembina yayasan.

“Seharusnya juga tidak dapat menduduki posisi tersebut, karena itu juga bagian dari struktur organisasi,” kata Rifai pada Joglo Jateng, Jumat (8/5/2026).

Temuan tersebut, lanjut Rifai, akan dilaporkan Kemenag Jepara kepada Kemenag RI maupun Direktorat Pesantren sebagai bahan tindak lanjut.

Ia menambahkan, Kemenag Jepara bersama Robithoh Ma’had Islamiyah (RMI) Jawa Tengah juga telah melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Jepara menyikapi persoalan tersebut.

“Kami mendorong kepada ustaz atau pengasuh agar mengikuti prosedur dan segera menyelesaikan permasalahan ini demi ketenteraman masyarakat,” ujarnya.