JEPARA, Joglo Jateng – Terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Jepara, AJ (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara.
Penetapan tersebut ditetapkan pada Jumat (8/5) usai penyidik menggelar perkara pada Kamis (7/5/2026).
AJ diketahui merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Ia dilaporkan oleh seorang santriwatinya pada November 2025 lalu atau enam bulan lalu atas dugaan tindak kekerasan seksual.
Kasus tersebut juga mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi berulang kali sepanjang April-Juli 2025, saat korban masih menjadi santriwati dan diminta mengabdi di pondok pesantren tersebut.
Pantauan di Mapolres Jepara, Senin (11/5/2026), AJ memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang menggunakan kursi roda dengan didampingi kuasa hukum dan dua orang pendamping lainnya.
Kondisi AJ yang datang menggunakan kursi roda tampak berbeda dibanding saat menerima inspeksi mendadak dari tim Kementerian Agama (Kemenag) Jepara bersama unsur Forkopimcam Tahunan pada Jumat (8/5/2026) lalu.
Saat itu, AJ terlihat masih dapat berjalan tanpa bantuan kursi roda dan hendak menyapa awak media di kediamannya.
Bahkan, AJ terlihat santai berjalan mengantarkan tamu usai memberikan klarifikasi terkait aktivitas di pesantrennya.
Di Mapolres Jepara, AJ menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara selama sekitar dua jam, mulai pukul 10.00-12.00 WIB.
Setelah pemeriksaan, tersangka juga menjalani pengecekan kesehatan guna memastikan kondisi fisiknya memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, AJ kemudian digelandang menuju rumah tahanan Polres Jepara menggunakan kursi roda.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti.
“Pada hari Kamis kemarin kami sudah menggelar penetapan tersangka dan pada Jumat, 8 Mei 2026, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Hari ini yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya Kasatreskrim pada Joglo Jateng, Senin (11/5/2026).










