Fraksi mempertanyakan apakah rendahnya penyerapan anggaran disebabkan efisiensi pelaksanaan program, justru terdapat kendala administratif, maupun keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap OPD yang serapan anggarannya masih rendah, agar program pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Sorotan utama Fraksi PAN-NasDem tertuju pada posisi SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 232.741.709.312. Nilai tersebut berasal dari surplus anggaran sebesar Rp 24,01 miliar yang ditambah pembiayaan neto sebesar Rp 208,72 miliar.
Menurut Rochim, besarnya SiLPA perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah agar tidak sekadar menjadi dana mengendap, tetapi dapat dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas pada APBD Perubahan maupun tahun anggaran berikutnya.
Fraksi mengusulkan agar pemanfaatan SiLPA diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta program yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus.
“Kami juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kudus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025,” terangnya.
Menurut fraksi, raihan opini WTP menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang baik. Meski demikian, prestasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat. (adm/fat/rds)










