Kendal  

Kendal Krisis 203 Kepala SD, Disdikbud Terapkan Skema Penggabungan Manajemen Sekolah

KETERANGAN: Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kendal, Ninik Chaeroni bersama Sekretaris Disdikbud Kendal, Sulardi saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Senin (6/7/2026). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengurangi jumlah Rombongan Belajar (Rombel) maupun jumlah kelas di sekolah yang digabungkan.

Seluruh siswa tetap belajar di sekolah dan kelas masing-masing, sedangkan guru tetap menjalankan tugas seperti sebelumnya.

“Yang berubah hanya manajemen sekolah. Murid tidak dipindah, guru tidak dikurangi, dan fasilitas tetap digunakan sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (DPRD), Dedy Ashari Styawan, mendukung langkah Disdikbud dalam mengatasi kekurangan kepala sekolah ini.

Ia menegaskan agar masyarakat tidak perlu menyamakan kebijakan penggabungan pengelolaan sekolah ini dengan proses regrouping.

“Kalau regrouping itu dua sekolah menjadi satu, sehingga jumlah rombel berkurang. Kalau penggabungan, rombel tetap,” jelas Dedy.

“Misalnya kelas satu ada dua rombel, ya tetap dua rombel. Siswa tidak digabung menjadi satu kelas,” paparnya.

Oleh karena itu, Komisi D DPRD Kendal meminta Disdikbud untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal ini ditujukan agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman di kalangan wali murid mengenai kebijakan tersebut.

“Orang tua perlu mendapat penjelasan bahwa proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa,” kata Dedy.

“Yang disatukan hanyalah pengelolaan sekolah, sehingga satu kepala sekolah bisa memimpin dua sekolah setelah digabung,” pungkasnya. (ags/gih/rds)