Demak  

Inspektorat Demak Ingatkan ASN Waspadai Praktik Gratifikasi Pelayanan Publik

HORMAT: Tampak para ASN di lingkungan Pemkab Demak tengah mengikuti upacara bendera, belum lama ini. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

Pelaporan dapat dilakukan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang telah dibentuk di Inspektorat Kabupaten Demak.

“Kalau ada keraguan terhadap suatu pemberian, lebih baik dilaporkan. Transparansi menjadi langkah paling aman agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Inspektorat terus memperkuat sistem pengawasan internal.

Yakni melalui penerapan manajemen risiko fraud, pembinaan kepada seluruh perangkat daerah, serta penegasan larangan menerima gratifikasi saat menjalankan tugas pemerintahan maupun pemeriksaan.

“Seluruh organisasi perangkat daerah juga didorong menyediakan kanal pengaduan masyarakat agar pelayanan publik semakin terbuka dan akuntabel,” bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak, Masbahatun Niamah, menilai edukasi kepada masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pengendalian gratifikasi.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara budaya saling memberi dengan pemberian yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami terus menyosialisasikan aturan ini agar masyarakat memahami bahwa pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik atau jabatan ASN dapat memunculkan konflik kepentingan,” jelasnya.

“Sebaliknya, pemberian yang murni didasari hubungan sosial tanpa kepentingan tertentu tetap menjadi bagian dari budaya gotong royong,” imbuhnya. (adm/fat/rds)