Kudus  

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kudus Tembus Rp 97,8 Miliar! Bupati Sam’ani Siapkan Strategi Khusus

Menurutnya, banyak masyarakat yang sebenarnya berniat membayar, namun lupa terhadap masa berlaku pajak tahunan kendaraannya. Di sisi lain, Pemkab Kudus juga membuka peluang penguatan pengawasan di lapangan melalui operasi simpatik bersama kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi kendaraan yang masih beredar namun belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Sam’ani juga mengaitkan kepatuhan membayar pajak kendaraan dengan kualitas pelayanan publik, khususnya infrastruktur jalan.

Menurutnya, masyarakat akan lebih terdorong membayar pajak apabila manfaatnya dapat dirasakan secara langsung. Misalnya, melalui kondisi jalan yang baik dan penerangan jalan yang memadai.

Untuk mempercepat penyelesaian tunggakan, Pemkab akan melibatkan pemerintah kecamatan, desa, hingga tingkat RT dan RW. Data kendaraan yang menunggak nantinya akan dibagikan sesuai wilayah masing-masing guna membantu proses validasi.

”Bisa jadi kendaraannya sudah dijual, hilang, atau berpindah daerah. Karena itu perlu pemetaan yang jelas agar datanya akurat,” ujarnya.

Tak hanya untuk masyarakat, Pemkab Kudus juga akan melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Sam’ani menegaskan, seluruh kendaraan berpelat merah harus menjadi contoh dalam kepatuhan pembayaran pajak.

“Apabila seluruh pihak bergerak bersama, sebagian besar tunggakan pajak kendaraan di Kudus dapat diselesaikan,” harapnya.

Selain memperkuat pendapatan daerah, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat. Terutama, terhadap pentingnya kontribusi pajak untuk keberlangsungan pembangunan. (adm/fat/rds)