KENDAL, Joglo Jateng – Dzikron, seorang ahli waris almarhum Siyamah menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal. Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan di kantor PCNU Kendal, Rabu (19/2/2025).
Kepesertaan Siyamah dalam BPJS Ketenagakerjaan tercatat sejak tahun 2022. Almarhum tercatat sebagai Petugas Pengumpul Kaleng Sedekah (P2KS). Alm meninggal dunia pada bulan Desember 2024 dikarenakan sakit infeksi paru – paru dan gula.
Karena alm Siyamah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Lazis NU Kab Kendal, maka ahli waris yang ditinggalkan berhak untuk mendapatkan santunan kematian.
“Santunan kematian yang diterima oleh ahli waris ini diharapkan bisa membantu ahli waris untuk meringankan beban perekonamian keluarga, dan juga bisa dimanfaatkan untuk hal yang produktif seperti membuat usaha baru sehingga berguna untuk meringankan beban kehidupan ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan” lanjut Rostina selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal yang mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Mohamad Irfan.
PCNU Kabupaten Kendal telah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 170 petugas pengumpul koin sedekah dari 3 kecamatan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan harapannya nanti akan didaftarkan semua petugas P2KS di 20 kecamatan agar mendapatkan perlindungan apabila terjadi resiko. Dan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi PCNU kepada P2KS.
H.Abidin, S.Pd., M.Pd selaku ketua Lazisnu PCNU Kendal yang menginisasi pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi para petugas pengumpul kaleng sedekah (P2KS) “selain sebagai perlindungan bagi para anggota P2KS dalam beraktifitas juga untuk memberikan manfaat lebih bagi masyarakat kendal secara sepenuhnya”.
Seperti yang kita ketahui BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi memberikan perlidungan jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
Dia menambahnya cukup mudah untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup KTP pekerja nya saja, dan difasilitasi oleh perusahaan jika tergabung dalam aktifitas pekerja formal, selain itu utk para pekerja mandiri atau informal bisa juga mendaftarkan diri nya secara mandiri dengan program informal / BPU BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan iuran sebesar rp 16.800/bln untuk perlindungan JKK dan JKM, jika ingin mempunyai tabungan hari tua menjadi 3 program (JKK, JKM, JHT)cukup membayar Rp. 36.000/bln yg penting ada aktifitas/kegiatan ekonomi. ujar Rostina.(ags)










