SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah akan memperketat pengawasan dalam pelaksanaan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan penggunaan sertifikat palsu pada proses seleksi tahun sebelumnya.
“Yang paling utama adalah kita memastikan bahwa jalur-jalur yang ditetapkan itu harus sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah, Permendikbud nomor 3 tahun 2025,” ujar Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, melalui sambungan telepon, Minggu (1/6/25).
Permendikbud tersebut, kata Farida, mengatur empat jalur penerimaan. Yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur telah memiliki kuota tertentu yang harus dipatuhi.
Tahun ini, jalur domisili menggantikan istilah zonasi dengan kuota 33 persen. Sementara jalur afirmasi ditingkatkan menjadi 32 persen, jalur prestasi menjadi 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Farida menyebut bahwa pengawasan akan difokuskan pada kelengkapan dan keabsahan persyaratan dokumen dari masing-masing jalur.
“Ini harus sesuai. Kemudian, juga terkait dengan persyaratan masing-masing jalur juga menjadi hal yang krusial,” tegasnya.










