KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus tengah melakukan akselerasi pembentukan dan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari implementasi program strategis nasional yang melibatkan 18 kementerian.
Kehadiran KDMP disebut-sebut akan menjadi pilar baru dalam penguatan ekonomi desa secara terpadu. Sekaligus membedakan dirinya dari model koperasi yang sudah ada sebelumnya seperti Koperasi Unit Desa (KUD).
Faiz Anwari, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kudus menjelaskan, KDMP hadir bukan sebagai pengganti KUD. Melainkan sebagai bentuk transformasi koperasi desa dengan skema dan aturan baru yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Perbedaan paling mendasar antara KDMP dan KUD terletak pada sistem regulasi dan kewajiban struktur usaha. Jika KUD selama ini berjalan lebih fleksibel dan berdasarkan inisiatif lokal tanpa kewajiban jenis usaha tertentu. Sedangkan KDMP diatur lebih ketat melalui Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop).
“Kalau KDMP ini mengikuti Impress, dan ada tujuh usaha wajib yang harus dijalankan. Sedangkan usaha kedelapannya itu disesuaikan dengan potensi desa masing-masing,” jelasnya.
Tujuh jenis usaha wajib yang dimaksud meliputi gerai sembako, klinik desa, apotek desa, sekretariat koperasi, logistik dan pergudangan, cold storage, dan simpan pinjam. Sedangkan usaha kedelapan yang bersifat opsional tergantung pada potensi wilayah.










