KENDAL, Joglo Jateng – Seorang warga Weleri, Kendal menjadi sorotan pada hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kendal. Bukan karena antre terlalu pagi atau membawa berkas segunung, melainkan karena motornya, Honda GL 100 keluaran tahun 1980-an telah mati pajak selama 24 tahun.
Ironis sekaligus unik, pemilik motor jadul itu akhirnya bisa mengurus pajaknya hanya dengan membayar Rp395 ribu. Jumlah tersebut terdiri dari pajak pokok sebesar Rp235 ribu dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai Rp160 ribu, berkat program pemutihan pajak yang membebaskan denda dan tunggakan bertahun-tahun.
“Hingga saat ini, penunggak terlama yang kami temukan adalah 24 tahun. Untung datanya belum dinonaktifkan dari pusat,” ujar Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, kemarin.
Pemutihan pajak kendaraan ini menjadi momen langka bagi pemilik kendaraan yang selama bertahun-tahun enggan mengurus administrasi, termasuk pemilik GL 100 lawas itu. Ia tercatat baru mengurus pajaknya pada 11 April 2025 setelah lebih dari dua dekade motornya tak tersentuh pembayaran pajak.
Samsat Kendal sendiri kebanjiran wajib pajak di hari-hari terakhir program pemutihan. Sabtu kemarin, antrean warga bahkan mengular hingga ke jalan pantura. Di dalam ruang pelayanan, suasana tak kalah padat. Data Samsat mencatat, lebih dari 3.000 warga datang untuk memanfaatkan program yang berakhir pada 30 Juni 2025 ini.
Adhi menambahkan, tingginya antusiasme masyarakat turut berdampak pada peningkatan pendapatan pajak kendaraan. Sejak program dimulai pada April, tercatat penerimaan PKB mencapai Rp49,6 miliar. Di bulan Juni saja, pendapatan melonjak 13 persen menjadi Rp10 miliar dibanding bulan sebelumnya.
Sementara itu, untuk pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tren justru menurun. Meski sempat naik tajam pada Mei sebesar Rp6,9 miliar, pada Juni angka tersebut turun menjadi Rp 5,7 miliar. Total penerimaan dari BBNKB selama tiga bulan tercatat Rp27,9 miliar.
“Untuk BBNKB ini memang masih di bawah PKB. Salah satu penyebabnya mungkin karena daya beli masyarakat masih rendah,” jelas Adhi.
Meski program pemutihan telah berakhir, kisah si pemilik motor GL tua ini menjadi bukti bahwa tak ada kata terlambat untuk patuh pajak. Terlebih jika momen penghapus denda bisa dimanfaatkan dengan bijak. (ags/adf)










