JEPARA, Joglo Jateng– Pemerintah Amerika Serikat (AS) memastikan kebijakan tarif impor 32 persen terhadap produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang. Hal tersebut berdampak pada sejumlah industri, tak terkecuali industri furniture dari Jepara.
Para pengusaha mebel maupun funiture di Kabupaten Jepara ingin pemerintah Indonesia bisa melakukan negosiasi ulang terkait penetapan tarif impor tersebut.
Direktur Konsorsium Jepara Gerak, Antonius Suhandoyo menyampaikan kebijakan tersebut sangat berdampak kepada eksportir yang berasal dari Kabupaten Jepara. Dampak tersebut akan dirasakan secara langsung oleh produsen yang sedang mengejarkan pesanan dari buyer yang akan di pasarkan di Amerika.
“Ini sangat memberatkan untuk exportir, terutama bagi produsen yg sudah atau sedang menangani atau mengerjakan order untuk pasar US,” kata Antonius, Jum’at (11/7).
Menurutnya pengiriman ke pasar US juga membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga jika pesanan di saat ini akan juga langsung terkena kebijakan dari Pemerintah US. “Karena butuh waktu 40-45 hari untuk pengiriman bisa sampai di US, dan pada saat kedatangan sudah langsung terkena tarif baru,” ujarnya.
Akibat dari tarif itu kata dia, beberapa buyer ataupun produsen akan mengurangi penjualan menuju pasar Amerika. Selain itu, harga dari produk yang di hasilkan akan melonjak cukup tinggi dan kemungkinan kehilangan pasarnya.
Dampak yang cukup besar juga bisa mengurangi serapan tenaga kerja dari mebel maupun funiture. Sehingga pemutusan tenaga kerja akan juga diambil jika adanya penurunan produksi akibat keputusan pajak impor yang ditentukan oleh Pemerintah US.
“Mungkin saja terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan pabrik,” ujarnya.










