JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mencatat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata sebesar 5,1 persen per tahun dalam kurun waktu 2021-2024. Capaian positif ini menjadi salah satu bahasan utama dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Shima, Selasa (30/12).
Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar (Gus Hajar) memimpin langsung diskusi panel tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, Sekretaris Daerah (Sekda) Ary Bachtiar, serta jajaran Forkopimda dan wajib pajak.
Gus Hajar menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini telah melalui tahapan panjang pembahasan bersama DPRD sebelum akhirnya ditetapkan.
Bukan Menambah Beban
Gus Hajar menegaskan, perubahan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban ekonomi masyarakat. Revisi dilakukan justru untuk menghindari tumpang tindih pungutan serta memperjelas objek dan mekanisme pemungutan pajak.
“Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak. Dengan sistem yang lebih tertata, kami berharap iklim kepatuhan meningkat dan keadilan benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Jepara Ary Bachtiar memaparkan data keuangan daerah yang menunjukkan tren positif. Selain PAD yang tumbuh 5,1 persen, pendapatan daerah secara keseluruhan juga naik rata-rata 1,8 persen pada periode yang sama.
“Kontribusi PAD terbesar berasal dari pajak daerah sekitar 40 persen dan retribusi daerah sekitar 56 persen, yang didominasi sektor BLUD,” terang Ary.
Soroti Parkir Liar
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara menekankan pentingnya penegakan aturan dalam penerapan perda, khususnya terkait retribusi. Ia mencontohkan praktik pungutan parkir yang kerap terjadi tanpa disertai karcis resmi.
Menurut Agung, pungutan sekecil apa pun, misalnya Rp 2.000 untuk parkir namun tanpa karcis, berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli). Hal ini harus ditertibkan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Adapun beberapa poin penting dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025 meliputi penyesuaian tarif pajak dan retribusi di beberapa sektor, serta munculnya objek pajak baru. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong optimalisasi PAD tanpa memicu keresahan. Sinergi seluruh pemangku kepentingan mulai dari pengawasan hingga penindakan di lapangan menjadi kunci keberhasilan regulasi ini. (oka/gih)










